Debat Publik Apri Jawab Pertanyaan Paslon Nomor Urut 2 dengan Cerdas dan Terukur Terkait Hutan Lindung

Editor: Nike

JALURNEWS.COM, Bintan – Sabtu (14/11/2020) yang diselengarakan oleh KPU Kabupaten Bintan di Anmon salah satu resort kawasan Bintan Lagoi, Debat Publik sesi tanya jawab paslon adalah momen menentukan kecerdasan dan pemikiran yang cemerlang, sehingga dari hasil debat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terkait penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hijau menjadi putih jadi trending perdebatan antara kedua Paslon Pilkada Bintan 2020.

Alias Wello yang berkesempatan bertanya menanyakan komitmen Apri – Roby dalam penanganan penyelesaian pelepasan lahan warga dalam kawasan hijau (hutan lindung).

Selanjutnya, Paslon nomor urut satu, Apri-Roby dengan bersahaja memaparkan keberhasilannya dalam penyelesaian lahan warga di kawasan hijau. Apri Sujadi yang merupakan petahana ini menguraikan keberhasilannya selama kepemimpinannya 5 tahun terakhir, sembari tersenyum mengakhiri jawaban.

Apri mengatakan, “Sejauh ini pihaknya telah menyelesaikan pembebasan lahan warga seluas 773 Ha di kawasan hutan lindung,” terangnya.

Namun di sesi Apri Sujadi bertanya, justru menyinggung keberhasilan Alias Wello yang juga saat memimpin Lingga, selama memimpin Kabupaten Lingga 5 tahun terkahir ini.

“Kami telah menyelesaikan 773 Ha dan anda hanya mampu 60 ha, rasanya tidak mungkin program kerja 100 hari anda mampu menyelesaikan masalah ini,” tanya Apri Sujadi seraya minta penjelasan Alias Wello.

Tanya balik Apri Sujadi ini bukanlah tak beralasan, dikarenakan Alias Wello kerab mengkampanyekan di masyakarat, bahwa dirinya mampu menyelesaikan permasalahan lahan di kawasan hutan lindung, hanya dalam 100 hari kerja.

Apri Sujadi selanjutnya memberikan penjelasan terkait pelepasan lahan di kawasan hutan lindung. Menurut Apri, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan, bahwa untuk menyelesaikan permasalahan lahan membutuhkan waktu yang panjang.

Sementara pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 97/Menhut-II/2014 tanggal 24 Desember 2014, menyebutkan bahwa tahapan persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan membutuhkan waktu hingga 111 hari kerja.

Belum lagi, ditahap keputusan pelepasan kawasan hutan yang membutuhkan waktu 51 hari kerja. “Jadi pelepasan lahan di kawasan hutan lindung untuk waktu normalnya (saja) butuh 162 hari kerja (bukan 100 hari kerja, red),” ucap Apri. Itupun, katanya, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Penulis: Juliansyah

Berita Terkait