Bawa Mikol dan Rokok Tanpa Cukai, KM Carolina Ditangkap Ditpolairud Polda Kepri

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Batam – Ditpolairud Polda Kepri berhasil ungkap kasus tentang tindak pidana kapal belayar tanpa dilengkapi surat persetujuan berlayar, dan membawa keluar barang ilegal jenis rokok dan minuman dari Kota Batam tanpa dilengkapi dengan dokumen Kepabeanan pada Selasa (9/2/2021).

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Giuseppe Reinhard di Mapolda Kepri, Rabu (10/2/2021).

“Penangkapan berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat pada Senin, 8 Februari 2021 sekira pukul 16.00 WIB bahwa ada kapal KM Carolina asal Dapur 12, Kecamatan Sagulung, Kota Batam bahwa di lokasi tersebut selalu ada penyeludupan barang- barang berupa rokok dan minuman illegal,” beber Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Selanjutnya, kata Harry, tim melakukan pengintaian dan pelacakan terhadap target, namun target selalu lolos, dan pada Selasa, 9 Februari 2021 sekira jam 09.45 WIB, tim melakukan pengintaian dan lalu petugas mendatangi KM Carolina.

Barang sitaan Ditpolairud Polda Kepri | Foto : Istimewa

Harry menjelaskan, satu orang melarikan diri, Tim menggunakan kapal Speed Boat Dinas Sea Reader berhasil mengamankan KM Carolina di perairan Dapur 12 kecamatan Sagulung, Kota Batam, terlihat diantaranya satu orang selaku nahkoda dan satu orang selaku ABK yang mengaku bahwa KM Carolina berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dengan membawa barang dari dapur 12 dengan tujuan Pekanbaru, Riau.

“Para crew KM Carolina diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri guna proses selanjutnya,” ucapnya.

Dari hasil pengembangan Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial SL alias S dan RS beserta barang bukti yang disita berupa 1 unit KM Corolina, 2 lembar pas kecil KM Corolina, minuman beralkohol merk Carlsberg warna hijau sebanyak 200 case, Carlsberg merah 100 case atau kotak, Tiger 100 case, Red Label 20 kotak, Martell sebanyak 13 kotak, Carlo Rossi 5 kotak, Hennessy 1 kotak dan Rokok merk H Mild sebanyak 3 kotak.

“Menindaklanjuti hasil tangkapan tersebut tim 2 Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri pada Selasa 9 Februari 2021, pukul 17.50 WIB langsung menyerahkan perkara tersebut kepada petugas KPU Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam atas dugaan tindak pidana kepabeanan,” tutupnya.

Penulis : Yendri

Berita Terkait