Reskrim Polsek Tigabinanga Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Editor: Nike
Tersangka dan Barang Bukti.

JALURNEWS.COM, Tigabinanga – Unit Reskrim Polsek Tigabinanga yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek tigabinanga IPDA Solo Bangun, yang telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pria dewasa diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu.

Mendapat informasi Kanit Polsek Tigabinanga  langsung menangkap tersangka dengan barang bukti pada hari Kamis, (04/03/2021) sekira pukul 15.00 WIB.

Tempat Kejadian Perkara di dusun simpang Perlamben Desa Pergendangen Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo tepatnya di dalam rumah Riswan Tarigan.

Tersangka bernama Ahmad Reza Rivai Gintng (22), Alamat Desa Simpang Pergendangen Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo.

Personil pihak kepolisian mengamankan barang bukti tersangka 12 (dua belas) paket diduga shabu (belum ditimbang), 1 bungkus rokok Gudang Garam, 1(satu) ball plastik bening les merah dalam keadaan kosong.

Pada saat penangkapan pada hari Kamis, tanggal (04/03/2021), sekira pukul 15:00 WIB, Anggota Reskrim Polsek Tigabinanga di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tigabinanga IPDA Solo Bangun bersama anggota AIPD A. Surbakti, dan BRIPKA Yanminson Sihite, mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya 1 (satu) orang pria di duga keras ada memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis shabu-shabu setelah dilakukan penggeledahan badan tersebut di dapat barang bukti di kantong celana sebelah kanan depan.

Setelah diintrogasi secara lisan pria tersebut mengakui miliknya barang bukti tersebut, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penulis: Boby Haryanto

Berita Terkait