ASN di Wilayah Khusus Hong Kong Wajib Mengucapkan Sumpah Jabatan

Editor: Ara Cantika

JALURNEWS.COM, Beijing – Para pegawai negeri sipil di Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong (HKSAR) akan dijatuhi sanksi pemecatan jika mereka menolak mengucapkan sumpah jabatan.

Sekretaris Pelayanan Sipil HKSAR Patrick Nip mengatakan bahwa PNS yang menolak mengucapkan sumpah atau menandatangani perjanjian akan segera diminta untuk mengundurkan diri.

Sejak tahun lalu, pemerintah HKSAR telah menggelar sumpah jabatan dan penandatanganan perjanjian untuk para PNS, demikian laporan media China, Senin (8/3/2021).

Para PNS di Hong Kong juga diwajibkan mematuhi Undang-Undang Dasar Hong Kong, bertanggung jawab kepada pemerintah HKSAR, dan mematuhi Undang-Undang Republik Rakyat China tentang Keamanan Nasional di Hong Kong dan aturan lainnya.

Nip menyebutkan ada sekitar 200 PNS yang belum menandatangani perjanjian dan pihaknya akan menyampaikan hal itu kepada Dewan Legislatif HKSAR pada bulan depan.

Kalau PNS menolak menandatangani perjanjian, pemerintah HKSAR akan mulai menerapkan aturan untuk menindaklanjuti kasus itu.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri sekaligus anggota Dewan Negara China Wang Yi menyatakan bahwa akan ada aturan sistem politik dan pemilu yang baru di Hong Kong.

Aturan baru itu didasarkan pada prinsip patriotisme di kalangan pejabat publik agar konsisten menjalankan prinsip “Satu Negara, Dua Sistem”.

“Tidak boleh ada lagi orang ngomong cinta Hong Kong tapi tidak cinta Tanah Air,” ujarnya dalam temu media melalui video streaming di sela-sela Sidang Parlemen China di Beijing, Minggu (7/3). 

Berita Terkait