Bupati Asahan Minta Seluruh OPD Perbaiki Pola Pemanfaatan Anggaran

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Asahan – H.Surya BSc meminta kepada seluruh OPD Pemkab Asahan untuk memperbaiki pola pemanfaatan anggaran kinerja positif. Hal itu agar menghasilkan berbagai prestasi sehingga dapat meningkatkan level pemerintah Kabupaten Asahan.

“Perbaiki pola pemanfaatan anggaran kinerja positif.Agar menghasilkan prestasi baik di tingkat provinsi maupun nasional, kedepannya,” ungkap Bupati Asahan,H.Surya BSc,Rabu,(10/03-2021) dalam acara penandatanganan perjanjian kerja OPD Pemkab Asahan.

Menurut Bupati, penandatanganan perjanjian kerja merupakan salah satu bagian terpenting dalam siklus penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP). Itu dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB),sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Perjanjian kinerja,katanya,merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari Bupati Asahan selaku pemberi amanah. Melaksanakan Program/Kegiatan yang disertai dengan Indikator Kinerja sebagaimana yang telah ditentukan.

Dalam perjanjian kinerja tersebut,terdapat sejumlah tujuan yang ingin dicapai. Diantaranya, sebagai wujud nyata Komitmen Kepala Organisasi Perangkat Daerah untuk meningkatkan kinerja masing-masing.

Selain itu,menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja. Dan, sebagai dasar nilai keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran Perangkat daerah.

Tujuan lainnya dapat menjadi dasar penilaian melakukan monitoring, pengendalian serta evaluasi, supervisi atas pengembangan dan kemajuan kinerja. Tujuan akhir yang ingin dicapai yakni, sebagai dasar dalam penempatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Perjanjian kinerja tersebut juga akan menjadi dasar Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati tahun 2021 yang akan datang. Itu sesuai amanat Permendagri No. 18 tahun 2020 tentang Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

“Beberapa point diatas harus dapat diimplementasikan secara optimal oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah. Tentunya harus diawali dengan perjanjian kinerja yang baik” ujar H.Surya.

Dilanjutkannya, agar tujuan perjanjian penandatanganan Kinerja tersebut dapat tercapai, terdapat beberapa point penting yang harus segera dilaksanakan. Seperti dengan segera menyusun perjanjian kinerja untuk esselon 3, 4 dan non esselon.

Untuk itu,Bupati Asahan meminta kepada seluruh Kepala OPD untuk patuh dan taat melaksanakan 3 T. Yaitu,tertib administrasi, tertib anggaran dan tertib bertugas untuk pencapaian Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Asahan tahun 2021 – 2026.

Pelaksanaan penandatangan perjanjian kinerja tahun 2021 itu digelar Pemerintah Kabupaten Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.
Hadir dalam acara Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, MSi, Sekdakab Asahan Drs. Jhon Hardi Nasution, MSi, dan Para Asisten Pemkab Asahan.

Penulis : Arnes Arbain

Berita Terkait