Semua Usaha Isi Ulang Galon Tak Berizin, Dinkes Mesuji Terkesan Tutup Mata

Editor: Nike
M Yasin Ishak sekertaris Dinas satu pintu semua usaha isi ulang galon masyarakat tidak mengantongi surat ijin(F.Jalurnews.com)

JALURNEWS.COM, Mesuji, Lampung – Banyaknya usaha milik warga berupa depot isi ulang galon di sejumlah wilayah Kabupaten Mesuji, tidak ada satupun yang mengantongi surat ijin diduga dinas Kesehatan Mesuji Tutup mata terhadap kesehatan masyarakat yang mengkonsumsi air minum isi ulang.

Saat ditemui M Yasin Ishak sekertaris dinas Satu pintu saat diruang kerjanya Selasa (6/4/2021) kepada awak media mengatakan tidak ada satupun usaha isi ulang galon milik masyarakat yang tersebar di tujuh kecamatan wilayah kabupaten Mesuji mengantongi surat ijin sementara usaha tersebut sudah berjalan tahunan.

“Belum ada sama sekali usaha isi ulang galon milik warga yang membuat surat ijin padahal itu sangat penting sementara usaha mereka sudah berjalan tahunan,” ucap M Yasin Ishak.

Ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab terkait perijinan,” ia mengaku bahwa pihak Dinas satu pintu hanya mengeluarkan surat ijin namun selebihnya adalah kewenangan dari dinas kesehatan karena yang mengeluarkan hasil uji lab dari Kesda yang menyatakan air itu layak atau tidak di konsumsi dan lainnya barulah kita mengeluarkan ijinnya setelah ada rekomendasi dari dinas kesehatan,” bebernya.

Lebih dalam lagi dikatakan M Yasin Ishak, dengan memiliki ijin para pedagang isi ulang galon bisa menentukan kesepakatan harga tanpa ada persaingan antara satu sama yang lain sehingga tercipta harga eceran tertinggi dengan memperhatikan tingkah kamampuan daya beli masyarakat.

Lanjutnya, berharap kepada seluruh warga masyarakat yang menekuni usaha isi ulang galon untuk segera membuatkan ijin usahanya demi kenyamanan dalam berusaha dan demi kepentingan kesehatan masyarakat yang mengkonsumsi, tandasnya.(Recky.R)

Berita Terkait