Sekwan Mesuji diduga Mark Up Anggaran Tahun 2020 dan Melanggar Ketentuan

Editor: Nike
Ketua komite Nawacita Saburai Lampung Aliman Oemar kirimkan surat klarifikasi dugaan mark up dan pelanggaran ketentuan pada realisasi anggaran 2020

JALURNEWS.COM, Mesuji, Lampung – Komite Nawacita Saburai Lampung menyoroti sejumlah pelaksanaan perubahan anggaran pada satuan kerja DPRD Mesuji pada tahun 2020 dengan mengirimkan surat klarifikasi tertanggal 26 April 2021 yang berisi dugaan Mark Up anggaran dan melanggar ketentuan.

Hal tersebut disampaikan ketua Komite Nawacita Saburai Lampung Aliman Oemar melalui pesan WhatsApp bahwa pihaknya telah menyurati dengan Nomor: 0993/KL-I/KNSB/IV/2021. B.Lampung, 26 April 2021 perihal klarifikasi terhadap pelaksanaan perubahan anggaran tahun 2020 yang lalu.

Surat tersebut dilakukan karena pihaknya menduga adanya Mark up anggaran dan menyalahi ketentuan dalam melakukan pelaporan disejumlah anggaran melalui dokumen pelaksanaan perubahan anggaran dan dinilai itu ada ketimpangan, Ujar Aliman Oemar.

Lebih dalam disampaikan Aliman Oemar bahwa dugaan ketimpangan yang dimaksud adalah dalam melakukan pencairan dana publikasi, ditemukannya jumlah satuan harga yang melebihi ketentuan sementara untuk anggaran yang lain masih dalam penelitian.

Selain itu lanjutnya, dalam Ketentuan yang ada di Dewan Pers, sudah jelas untuk Media yang layak menggunakan Anggaran Negara adalah Media yang telah terverifikasi oleh dewan pers,untuk itulah kuat dugaan bahwa didalam penyaluran anggaran adanya mark up dan adanya melanggar ketentuan tandas Aliman (Recky.R)

Berita Terkait