Polda Kepri OTT ASN SKIPM Kota Batam

Editor: Nike
Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar, Jumat (4/6/2021) saat konferensi pers

JALURNEWS.COM, Batam – Tersangka Inisial WD yang merupakan ASN di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM) diamankan oleh Dit Reskrimsus atas tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Ekspor hasil perikanan jenis Udang yang akan di kirim ke Negara Singapura.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Apri Fajar Hermanto didampingi Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar, Jumat (4/6/2021).

″Tindak pidana ini terjadi pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 jam 13.50 wib bertempat di Morning Bakery KBC Batam Kota, Kota Batam.Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-A / 43 / V / 2021 / SPKT-Kepri, Tanggal 21 Mei 2021 dengan tersangka Inisial WD yang merupakan ASN di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM)″ Ungkap Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar.

Kejadian tersebut diungkapkannya Berawal pada Rabu tanggal 19 Mei 2021, Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri berdasarkan penyelidikan dari Laporan Masyarakat.

“Kami melakukan OTT terhadap Inisial WD selaku pegawai di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan wilayah kerja pelabuhan Sagulung.

Inisial WD ini telah melakukan berulang kali meminta sejumlah uang pada kegiatan Ekspor Udang ke Singapura dari Kota Batam,” paparnya.

Dari OTT tersebut didapatkan barang bukti 1 Buah Amplop Berwarna Coklat Bertuliskan “To Pak Wildan” yang berisikan uang tunai sejumlah Rp. 12.450.000,- berikutnya Laporan Exsport Udang Vaname Ahua Bulan April 2021, 1 Unit Handphone Merk Xiaomi dan Tas sandang merk Calvin Klein warna hitam yang berisikan beberapa buku tabungan dan kartu ATM serta Uang Tunai  Dolar Singapur sejumlah SGD 16.636.

Sementara itu Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Apri Fajar Hermanto, mengatakan dari rangkaian OTT tersebut ada lima orang saksi yang telah kita lakukan pemeriksaan dan Pasal yang kita persangkakan adalah Pasal 12 Huruf (E) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” sebutnya.

Ia memaparkan tersangka melakukan kegiatan nya sejak bulan Februari sampai dengan bulan Mei 2021 dan korbannya telah memberikan uang kepada Inisial WD sebanyak empat kali yakni pada bulan Februari sebesar Rp. 5.410.000,-, bulan Maret Sebesar Rp. 3.560.000,-, bulan April sebesar Rp. 7.970.000,- dan tanggal 21 Mei sebesar Rp. Rp. 12.450.000,- .

“untuk keterlibatan tersangka lainnya sampai dengan saat ini masih terus kita dalami,” tutupnya.(non)

Berita Terkait