Tingkatkan Kelancaran Arus Barang, Bea Cukai-Karantina Terapkan Single Submission Termasuk di Batam

Editor: Nike

JALURNEWS.COM, Batam – Sebagai tindak lanjut dalam mendukung kelancaran arus barang pada penataan ekosistem logistik nasional, Bea Cukai dan Karantina melaksanakan pemeriksaan barang impor bersama dengan menerapkan Single Submission Quarantine and Customs (SSmQC). Hal ini dilakukan Bea Cukai di beberapa daerah yaitu Makassar, Batam, dan Merak dengan menggelar launching hingga sosialisasi terkait modul SSmQC kepada para pengguna jasa.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah menjelaskan bahwa Single Submission dan Joint Inspection Karantina bersama Bea Cukai merupakan program inisiatif untuk merubah proses bisnis dengan tujuan mengurangi repetisi dan duplikasi yang selama ini masih terjadi. “Seperti yang kita sadari dan menjadi tujuan utama kita yaitu memenuhi kebutuhan pelaku usaha, yang mereka butuhkan adalah interaksi atau layanan yang sederhana dan terintegrasi antar pemerintah,” ujar Firman.

Menurutnya, dengan menerapkan Single Submission yang didukung dengan kolaborasi profil risiko dari instansi Karantina (Balai Karantina, BKIPM) dan Bea Cukai, cargo owner hanya perlu melakukan satu kali submit data terkait pemeriksaan barang melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW) kemudian petugas Karantina dan Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan barang secara bersama-sama.

Pengajuan dokumen karantina dan kepabeanan yang dilakukan melalui mekanisme Single Submission memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha dalam menyampaikan pemenuhan kewajiban kepada otoritas karantina dan kepabeanan karena pelaku usaha hanya akan berhadapan dengan satu antar muka pemerintah, yaitu INSW.

Jika sebelumnya Agen Pelayaran wajib menyampaikan seluruh informasi terkait kedatangan/keberangkatan kapal secara satu per satu ke sistem milik Kementerian/Lembaga dimana terjadi repetisi proses permohonan maupun dupikasi penyampaian data, setelah penerapan Single Submission Pengangkut Agen Pelayaran cukup menyampaikan seluruh informasi terkait kedatangan/keberangkatan kapal satu kali ke Sistem INSW (Single Submission Pengangkut).

“Kolaborasi antar sistem, yaitu sistem INSW, sistem Bea Cukai (CEISA), dan sistem Karantina (PPK Online/Sister Karoline) telah memberikan efisiensi dalam pemberian layanan yang terwujud dalam efisiensi waktu, hilangnya repetisi dan duplikasi informasi, serta peningkatan akurasi data,” ungkap Firman.

Sebagaimana diketahui, program National Logistic Ecosystem (NLE) merupakan instruksi presiden di bawah koordinasi Menteri Keuangan sebagai upaya menghilangkan hambatan, meningkatkan kecepatan dan mengurangi biaya logistik perdagangan internasional dan domestik.

Diharapkan penerapan Single Submission dan Joint Inspection Karantina dan Bea Cukai dapat menjadi batu loncatan untuk mengembangkan manajemen risiko nasional dan dapat menjadi program percontohan untuk proses simplifikasi perizinan dan pelayanan publik.

Berita Terkait