Inspektur Mesuji: Ini Sanksi Kades Mukti Jaya Jika Terbukti Bersalah

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, MESUJI LAMPUNG-
Inspektur kabupaten Mesuji, Edison Basid melalui Irban IV Andre Al Rendra, menerima laporan masyarakat Desa Mukti jaya kecamatan Tanjung raya beserta lembaga Swadaya masyarakat Komite anti korupsi ( LSM KAKI) Rabu(13/10/2021).

Hal tersebut diungkapkan Irban IV Andre Al Rendra mewakili Inspektur Mesuji melalui pesan WhatsApp nya, bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat beserta LSM KAKI, yang melaporkan kepala desa Mukti jaya.

“Benar mas pihaknya menerima berkas laporan masyarakat beserta LSM KAKI, yang melaporkan Kimtoko selaku Kades Mukti jaya kecamatan Tanjung raya, Jawab Andre melalui WhatsApp.

Namun lanjut Andre, pihaknya tinggal menunggu Surat penugasan dan segera membentuk tim investigasi, karena tanpa surat penugasan belum bisa melakukan investigasi ataupun tindakan lanjutan.

Lebih didalam lagi pihaknya mengatakan saat ini belum bisa memastikan siapa saja yang akan dipanggil sebelum tim investigasi terbentuk dengan dasar surat penugasan.

“Kami belum bisa memastikan siapa saja nantinya dipanggil karena belum ada surat penugasan dan tim investigasi nya belum terbentuk sementara berkas laporannyapun baru masuk hari ini Rabu (13/10), terang Andre Al Rendra.

Ketika ditanyakan terkait Sanksi nantinya jika terbukti bersalah pihaknya menjawab untuk sangsi jika terbukti bersalah bisa surat teguran kepala daerah(Bupati) ataupun pemberhentian dan dapat diteruskan kepenegak hukum.

“Kalau berdasarkan laporan tersebut dan setelah melakukan investigasi apabila ternyata terbukti salah maka Kimtoko selaku Kades Mukti jaya bisa menerima surat teguran dari Bupati atau bisa juga pemberhentian dan diteruskan ke penegak hukum, tandas Andre.

Laporan: Recky

Berita Terkait