Warga Sukamaju dan Projo Geruduk Kantor BPN Karo

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, KABANJAHE – Ratusan masyarakat Desa Sukamaju Kecamatan Tigapanah didampingi DPC PROJO Kabupaten Karo kembali datangi Kantor BPN / ATR Kabupaten Karo, Rabu (27/10/2021) di Jalan Jamin Ginting Kompleks Kantor Bupati Karo Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo Sumatera Utara.

Kedatangan masyarakat Sukamaju ini yang ketigakali, tapi belum ada kejelasan dan tanggapan yang serius dari pihak BPN Karo, sehingga masyarakat Sukamaju sempat bertahan di jalan raya depan kantor Bupati Karo dan menjadi perhatian masyarakat yang melintas.

“Kita aka tetap bertahan dan akan tetap melakukan aksi damai bila tidak ada tanggapan dan jawaban dari Kepala BPN. Persoalan ini harus dituntaskan. Tanah ulayat warga desa Sukamaju harus dikembalikan, bukan malah dikuasai pihak penguasa luar dengan membawa Perseroan Terbatas (PT) yang mengklaim memiliki HGU seluas 89,5 Ha diterbitkan instansi BPN /ATR pada tahun 1997, ” Ujar Ketua DPC Projo Kabupaten Karo, Lloyd Reynold Ginting, SP dalam orasinya.

Lloyd Ginting menambahkan, kita patut mencurigai dimana penerbitan Peta Bidang HGU PT BUK Bulan Desember tahun 2020 dilakukan secara diam-diam karena tanpa ada pemberitahuan kepada masyarakat petani Desa Sukamaju, Desa Kacinambun dan Desa Lau Riman yang berbatasan langsung dengan areal PT BUK, sehingga telah terjadi tumpang tindih kepemilikan warga atas lahan areal Puncak 2000 yang diklaim PT BUK.

Salah satunya sengketa dengan masyarakat petani yang telah memiliki alas hak dan bukti kepemilikan Akta Jual Beli Camat PPAT keluarga Alm. B.G. Munthe tahun 1989 yang sedang bergulir di PT TUN Medan. Walaupun Gugatan masih berproses, Pihak PT BUK melakukan tindakan sewenang-wenang melakukan perusakan dan pencurian pagar areal pertanian tersebut.

” Sebenarnya permintaan kami sangat sederhana. Tunjukkan bahwa prosedur penerbitan Peta Bidang HGU PT BUK pada Bulan Desember 2020 benar sesuai dengan prosedur yang ada didalam PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang mengatur tentang syarat dan mekanisme pengukuran bidang tanah, tunjukan surat suratnya kepada kami, bila sesuai kami mundur, dan bila tidak kami minta batalkan Peta bidang tersebut dan lakukan pengukuran kembali areal HGU PT BUK,” ungkap Lloyd Ginting didampingi tokoh masyarakat Sukamaju Simon Ginting dan Kuasa Hukum Warga Sukamaju Imanuel Elihu Tarigan, SH.

“Semua ini harus dituntaskan oleh Pemerintah, karena saat ini kami seperti dibenturkan dengan saudara kami sendiri, ini sangat dikhawatirkan terjadinya gesekan sehingga bisa terjadi pertumpahan darah.” tambahnya.

Akhirnya Kepala BPN Kabupaten Karo, Rosalina Tamba menemui Masyarakat Desa Sukamaju Kecamatan Tigapanah menyampaikan bahwa penerbitan Peta Bidang HGU PT BUK berada diwilayah desa Kacinambun dan meminta untuk lima (5) orang perwakilan untuk dialog karena data-data ada diruanganya.

Karena merasa tidak puas dengan jawaban Kepala BPN Karo, akhirnya masyarakat Sukamaju masuk ke Kompleks Kantor Bupati dan mendatangi Kantor BPN Karo.

Di depan Kantor BPN /ATR Kabupaten Karo, masyarakat Desa Sukamaju kembali melakukan orasi, meminta Kepala BPN Keluar menemui mereka. Tapi belum ada jawaban sehingga suasana semakin memanas dan sempat ricuh disaat warga ingin menerobos kedalam Kantor BPN Kabupaten Karo, sehinga aksi dorong mendorongpun tidak terelakkan.

Walau masih bisa ditenangkan, sempat terjadi insiden, dimana masyarakat ditampar oleh salah satu aparat keamanan, sehingga Kapolres Tanah Karo Yustinus Setyo pun harus turun ke Kantor BPN Karo meminta warga agar tenang dan Kapolres akan mencarikan solusinya.

Setelah Kapolres Karo menemui Kepala BPN Karo dan menghadirkannya kembali didepan warga Sukamaju untuk dialog, Kepala BPN Karo Rosalina Tamba berjanji akan menyampaikan permintaan masyarakat Desa Sukamaju ke Kanwil Sumatera Utara untuk melakukan pengukuran ulang areal PT BUK.

Kepala BPN Karo meminta masyarakat Desa Sukamaju bersabar dan masyarakat Desa Sukamaju memberikan waktu 1 minggu kedepan mendapatkan jawaban agenda dari pihak BPN untuk melakukan pengukuran ulang areal PT BUK. Setelah dialog tersebut disepakati, maka masyarakat Desa Sukamaju meninggalkan Kantor BPN Karo dengan tertib dan damai pada pukul 17.00WIB.

Penulis: Edy SG

Berita Terkait