Miris! Karena Alasan Usia dan Sakit Kronis, Pelaku Penganiayaan Dijadikan Tahanan Rumah oleh Kejari

Editor: Nike
Kejari lakukan klarifikasi terkait penahanan rumah tersangka penganiayaan, Kamis (28 oktober 2021) (Foto : Emy/Jalurnews.com)

JALURNEWS.COM, Gowa – Tersangka penganiayaan terhadap MN (38 tahun), Warga Paccinongang, sudah dilimpahkan oleh penyidik kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa pada 23 Oktober 2021

Terlapor atas nama H. Amirullah sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP B/522/V/2021/SULSEL/RES GOWA/SPKT pada 24 Mei 2021. Namun, hingga pelimpahan berkasnya kepada kejaksaan, Ia tidak ditahan.

Penasehat Hukum MN, Djaya, SKM, SH., LL.M mengatakan tidak ada alasan jaksa tidak menahan tersangka karena bukti visum dan saksi sudah cukup menguatkan terkait penganiayaan yang terjadi pada Mei lalu,” ungkapnya.

Tidak ditahannya tersangka, membuat publik bertanya-tanya dan mengundang rasa curiga karena berpotensi pelaku bisa melarikan diri walaupun ada yang menjaminnya.

“Saya meminta kepada Kejaksaan untuk segera melakukan penahanan kepada tersangka,” kata Djaya SKM.,SH.,LL.M.

Sementara, Kasi Intelijen Andi Faizalfi Wiputra, SH.MH mengatakan bahwa terdakwa saat ini sudah dilakukan penahanan rumah karena terdakwa mengajukan permohonan tidak di tahan karena alasan terdakwa sudah berada di usia 60 tahun dan mempunyai penyakit kronis (Penyempitan pembuluh darah),” ucapnya.

“Terdakwa tidak dilakukan penahanan karena alasan usia dan mempunyai penyakit kronis,” tegas Andi Faizalfi Wiputra, SH.MH  Kasi Inteligen.

Saat ini pelaku wajib lapor dan Penasehat hukum Aisyah, SH selaku penjamin terdakwa.

“In Sha Allah, Minggu depan sudah kita limpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa untuk Proses lebih lanjut,” tutur Andi Faizalfi Wiputra

Laporan : Emy

Berita Terkait