Koalisi Advokat Anti Kekerasan Sulsel Ikut Desak KEJARI Gowa Tahan H Amirullah

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Makassar – Sabtu, 30 Oktober 2021, Desakan terus mengalir untuk Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa agar segera menahan tersangka H.Amirullah, Tersangka adalah pelaku Penganiayaan terhadap Advokat berinisial MN di Kabupaten Gowa Mei 2021 lalu dan perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa sesuai laporan Polisi Nomor : LP B/522/V/2021/SULSEL/RES GOWA/SPKT pada 24 Mei 2021.

Koordinator Koalisi Advokat Anti Kekerasan Sulawesi Selatan, Muhammad Yusri Husain,SH, MH, Menegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa harusnya menahan tersangka H.Amirulllah pada saat berkas perkaranya dilimpahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejaksaan Negeri Gowa.

Apapun alasan KEJARI Gowa terhadap langkahnya tetapi yang tepat adalah menahan tersangka karena sudah cukup bukti dan saksi.

“Seharusnya KEJARI Gowa menahan dulu tersangka sesuai pasal yang menjeratnya terkait kebijakan pengalihan penahanan itu adalah hak penyidik Kejaksaan Gowa sehingga tidak timbul praduga negatif dari masyarakat,” ungkap Muhammad Yusri Husain,SH.,MH

Rencana Senin 01 Nopember 2021 ,Puluhan Advokat yang tergabung dalam Koalisi Advokat Anti Kekerasan Sulawesi Selatan akan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa mempertanyakan kebijakan KEJARI Gowa yang tidak menahan tersangka H.Amirullah.

Laporan: Emy

Berita Terkait