Ormas Garda Nusantara Sulawesi Selatan Angkat Bicara Terkait Tersangka Penganiayaan MN Yang Tidak Ditahan

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Makassar – Sabtu, 30 Oktober 2021, Tersangka penganiayaan terhadap MN (38 tahun), Warga Paccinongang, sudah dilimpahkan oleh penyidik kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa pada 23 Oktober 2021 namun terlapor atas nama H. Amirullah sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP B/522/V/2021/SULSEL/RES GOWA/SPKT pada 24 Mei 2021, hingga pelimpahan berkasnya kepada kejaksaan tidak ditahan.

Tidak di tahannya tersangka H.Amirullah membuat reaksi beberapa lembaga Organisasi Masyarakat salah satunya dari Ormas Garda Nusantara Sulawesi Selatan

Panglima Garda Nusantara Sulawesi Selatan,Irwan Dg Tompo,SH , menyesalkan keputusan Kejari Gowa tidak menahan tersangka Penganiayaan MN inisial Korban di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan padahal sudah memenuhi unsur untuk di tahan dimana alat bukti berupa visum dan sejumlah saksi dilokasi kejadian.

Ini ada apa, tidak ditahannya tersangka Amirullah timbul pertanyaan yang mencurigakan dan muncul dugaan dugaan yang intinya negatif bagi Kejaksaan Negeri Gowa,ungkap Irwan Dg.Tompo,SH

Rencana dalam waktu dekat ini akan mendatangi Kejaksaan Negeri Gowa mempertanyakan perkara tersebut dimana tersangkanya tidak ditahan dan meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gowa untuk melakukan penahanan kepada tersangka, tegas Irwan Dg Tompo,SH.

Penegakan Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya dan tidak pandang bulu sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum lebih baik lagi,tutup Irwan Dg. Tompo, SH.

Laporan: Emy

Berita Terkait