LIKMA Desak KEJARI Gowa Agar Segera Menahan Tersangka Penganiayaan Advokat di Gowa

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Makassar – Sabtu, 30 Oktober 2021, Kembali desakan dan dukungan terus mengalir untuk Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa dalam kasus penganiayaan MN warga Kabupaten Gowa.

Desakan dan dukungan untuk KEJARI Gowa kini datang dari Lembaga Investasi Kajian Masyarakat Indonesia ( LIKMA ) Kabupaten Gowa untuk segera menahan tersangka penganiayaan atas nama H.Amirullah.

Tersangka adalah pelaku Penganiayaan terhadap MN warga Paccinongan Sombaopu di Kabupaten Gowa Mei 2021 lalu dan perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa sesuai laporan Polisi Nomor : LP B/522/V/2021/SULSEL/RES GOWA/SPKT pada 24 Mei 2021.

Ketua LIKMA Kabupaten Gowa, Adam Manggalleang, S.Ip , Mengatakan apapun langkah yang diambil KEJARI Gowa terhadap tersangka penganiayaan terhadap MN adalah kewenangannya tetapi sebaiknya tersangka ditahan dulu sebelum langkah tahanan rumah di berikan kepada tersangka.

Dengan keputusan yang diambil oleh KEJARI Gowa mendapat reaksi dari organisasi advokat,ormas ,LSM dan masyarakat adalah hal yang wajar, ini di buktikan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.

“Seharunya KEJARI Gowa mengambil langkah awal dengan menahan tersangka sesuai pasal yang menjeratnya agar tidak menimbulkan reaksi dari masyarakat yang tentunya pikiran negatif yang bervariasi.” ungkap Adam Manggaleang,S.IP.

Rencana Senin 01 Nopember 2021 , LIKMA akan bergabung dengan puluhan Advokat yang tergabung dalam Koalisi Advokat Anti Kekerasan Sulawesi Selatan, Organisasi Masyarakat dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat yang akan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa mempertanyakan kebijakan KEJARI Gowa yang tidak menahan tersangka H.Amirullah.

Laporan: Emy

Berita Terkait