Informasi Terkini Ketentuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Tulang Bawang

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, TULANGBAWANG – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dengan forkopimda dan tokoh adat Megow pak Kabupaten Tuba mengadakan kesepakatan bersama perihal tentang ketentuan pembatasan kegiatan pesta/hiburan/hajatan lainnya di Kabupaten Tuba. Acara Kesepakatan itu dilaksanakan di ruang rapat utama lantai dua Setdakab Tuba. Kamis (6/1/2022).

Dalam kegiatan itu dihadiri sekaligus menanda tangani kesepakatan yaitu, Sekretaris daerah Tuba (Ir. Anthoni M.M), Ketua komisi IV DPRD Tuba (Morisman, ST), Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial (Dr. Ahmad Suharyo, M.Si), Pasi Ops Kodim 0426 Tuba (Kapt.Arief Affuan), Kasi opslat P.M Bun Yamin (Letda Nurholis), Kasi Intel Kejari Tuba (Leonardo, SH.MH),Kasat Pol-PP Tuba (Drs.Thuhir Alam,M.I.P) Kabag hukum setdakab Tuba ( Anuar., SH., MH., M.Si), Kadis Kesehatan Tuba (Fatoni.,S.Kep., M.Kes), Kadis PMK Tuba (Drs Yen Bahren.,M.A.P), Kadis Kominfo (Dedi Palwadi., AP.M), Sekretaris Dishub (Chandra Fika.,M.I.P), Camat Menggala ( Anis Andri Yanto, SE., MM., Camat Menggala Timur (Ahmad Rozi, SE), Sekretaris BPKAD (Aria Ganesya), MUI Tuba (Junaidi), Tokoh Adat Tuba (Antoni Delta, Tokoh Masyarakat (Wirhanyah, B.S), Kakam Tiuh Tohou (Antori), carik bujang tenuk (Samsudin Bakri).

Ketentuan pembatasan pesta/hajatan maupun hiburan lainnya di kabupaten Tulang Bawang Mengacu pada dasar hukum di antaranya yaitu :
1.Undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan bencana.
2.Undang-undang nomor 06 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
3.Peraturan pemerintah nomor 40 tahun 1991 tentang penanganan wabah penyakit menular.

  1. Peraturan presiden nomor 17 Tahun 2018 tentang penyelanggaraan kedaruratan bencana pada kondisi tertentu.
    5.Peraturan presiden nomor 82 tahun 2020 tentang komite penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) dan pemuliahan ekonomi Nasional.
  2. Keputusan presiden nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana Non Alam penyebaran corona virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana Nasional.
  3. Instruksi Menteri dalam Negeri nomor 02 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan posko Penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi Maluku dan Papua.
  4. Keputusan Bupati Tulang Bawang nomor : B / 362 / Vlll/ KK/ TB /2020, tentang satuan tugas penganganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kabupaten tulang bawang.

Dari kesepakatan Pemkab dengan forkopimda dan tokoh adat Megow Pak Kab Tuba, menuai hasil antara lain :

  1. Resepsi pernikahan di perbolehkan mulai tanggal 07 Januari 2022 sampai dengan 22 Januari 2022 dan apabila ada cluster baru maka akan dipertimbangkan lebih lanjut.
  2. Hiburan diperbolehkan hanya Orgen Tunggal, untuk hiburan berupa kesenian daerah seperti kuda lumping, Reog, dan sejenisnya tidak diperkenankan.
  3. Waktu pelaksanaan dibatasi maksimal sampai pukul 17.00 WIB.
  4. Melaporkan kepada Satgas Kabupaten/Kecamatan/Kelurahan/Kampung 1 minggu sebelum pelaksanaan acara.
  5. Cuak Mengan diperbolehkan paling banyak 15 orang.
  6. Undangan resepsi pernikahan diizinkan paling banyak 75 % dari kapasitas dengan penerapan protocol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
  7. Penggunaan tarup maksimal 20 Unit.
  8. Bagi sohibul hajat yang menggunakan badan jalan harus melapor ke Dinas Perhubungan dan Satgas Covid – 19.
  9. Aturan hiburan orgen tunggal, sebagai berikut :
    a).Yang boleh bernyanyi di atas panggung hanya biduan.
    b). Tidak boleh menggunakan mic bergantian.
    c). Panggung hanya boleh lesehan.
    d). Music remix ditiadakan.

Penulis : Erdiansyah S,SP

Berita Terkait