Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Anambas Akan Gelar Sidang Paripurna Tahun 2022

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Anambas- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Direncanakan  Kamis (11/01/2022) akan lakukan sidang Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD KKA Lantai l (satu) Jalan Imam Bonjol.

Saat di konfirmasi bagian kehumasan DPRD KKA Sirajul Munir, membenarkan besok kamis 11 januari 2022 diadakan rapat paripurna.

Munurutnya terlaksana atau tidaknya paripurna besok tergantung kehadiran Anggota DPRD, terangnya melalui pesan whtsapp, senin (10/01/2022).

Adapun agenda rapat paripurna DPRD Kabupaten Anambas besok Kamis 11 Januari tentang penyampaian ranperda tentang;

1. Rencana tata ruang wilayah tahun 2021-2041;

2. Penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan;

3. pengelolaan keuangan daerah;

4. Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah 2022 – 2026.

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan
Anambas telah mengundang.

“Sementara itu dalam undangan disampaikan, acara dilaksanakan Pukul 10:30 WIB sampai Selesai.

Sementara 57 undangan yang ditanda tangan oleh ketua DPRD KKA, Asnidar,
Paftar Undangan Hadir Secara Langsung :
1. BUPATI Kepulauan Anambas;
2. WAKIL BUPATI Kepulauan Anambas;
3. Komandan Pangkalan TNI AL Tarempa ;
4. Komandan Distrik Militer 0318 INatuna;
5. Kepala Polisi Resor Kepulauan Anambas;
6. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa;
7. Komandan Pangkalan Udara AL Matak;
8. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas;
9. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas;
10. Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Anambas;
11. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Kepulauan Anambas;
12. Asisten Il Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Kepulauan Anambas;
13. Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Kepulauan Anambas;
14. Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Anambas;
15. Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Kepulauan Anambas;
16. Staf Ahli Bupati Bidang Sosial, Kesejahteraan dan Pengembangan ESDM Setda Kabupaten Kepulauan Anambas:
17. Inspektur Kabupaten Kepulauan Anambas;
18. Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas;
19. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas;
20. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kepulauan Anambas;
21. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepulauan Anambas;
22. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas;
23. Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas
24. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Anambas;
25. Kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Anambas;
26. Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas;
27. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
28. Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Anambas;
29. Kepala Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan Kabupaten Kepulauan Anambas Kabupaten Kepulauan Anambas;
30. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Anambas;
31. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
32. Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Anambas;
33. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik; Kabupaten Kepulauan Anambas;
34. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Anambas
35. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kepulauan Anambas;
36. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Kepulauan Anambas;
37. Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Kepulauan Anambas;
38. Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kepulauan Anambas;
39. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Anambas;
40. Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Kepulauan Anambas;
41. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Kepulauan Anambas;
42. Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Kepulauan Anambas;
43. Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Kepulauan Anambas;
44. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kepulauan Anambas;
45. Camat Siantan;
46. Lurah Tarempa;
47. Ketua DPC PPP Kabupaten Kepulauan Anambas;
48. Ketua DPC PDI-P Kabupaten Kepulauan Anambas;
49. Ketua DPD PAN Kabupaten Kepulauan Anambas;
50. Ketua DPD PARTAI GOLKAR Kabupaten Kepulauan Anambas;
51. Ketua opc PARTAI DEMOKRAT Kabupaten Kepulauan Anambas,•
52. Ketua DPC PBB Kabupaten KepuJauan Anambas;
53. Ketua opc PARTAI GERINDRA Kabupaten Kepulauan Anambas;
54. Ketua opc PARTAI NASDEM Kabupaten Kepulauan Anambas;
55.  Ketua DPD PERINDO Kabupaten Kepulauan Anambas;
56. Ketua DPD PARTAI HANURA Kabupaten Kepulauan Anambas
57. Media Pers.
(Rohadi).

Berita Terkait