Kurun waktu sebelum 1×24 jam Team Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Pelaku Curanmor

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Tulang Bawang Barat- Satuan Reserse Kriminal  Polres Tulang Bawang Barat pada hari Senin (31/01/2022) kembali ungkap kasus pencurian dengan pemberatan.

Adapun pelaku yang berhasi diamankan yaitu MS(25) warga tiyu Margo Mulyo Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Dasar Penangkapan Laporan Polisi ialah Nomor : LP/B-30/I/2022/SPKT/Polres Tuba Barat/Polda Lampung, tgl 31 Januari 2022.

Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P Silalahi diwakili Kasat Reskrim, AKP Fredy Aprisa Putra Parina mengatakan awal kejadian Pada hari Senin dini hari tanggal 31 januari 2022 sekira jam 02.00 Wib

” Benar relah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (CURANMOR) Berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Type Supra No.Pol F 4513 GD , Warna Hitam Silver, No.Sin : KEVAE1628461, No.Ka : MH1KEVA163K628758, STNK Atas nama Ena Bin Manan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kejadia terjadi sekira jam 06.00 Wib korban bangun tidur dan mengetahui  jika sepeda motor korban yang di letakkan di dapur rumah korban sudah hilang.

“Korban melihat jika pintu dapur rumah telah terbuka, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi kurang lebih  Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat,” paparnya.

Kronologis Penangkapan
Pada hari Senin malam selasa tanggal 31 Januari 2022 sekira pukul 20.00 Wib, Team tekab 308  Polres Tulang Bawang Barat  telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama MS di kelurahan Daya murni kecamatan Tumijajar Kab. Tuba barat.

“Laki-laki tersebut ditangkap dan diamankan di Polres Tulang Bawang Barat sehubungan dengan adanya Laporan dari masyarakat tentang terjadinya tindak pidana Pencurian pada hari Senin dini hari tgl 31 Januari  2022 sekira pukul 02.00 Wib Di rumah korban Didik.

“Kemudian dari laporan tersebut anggota tekab 308  Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut di dapatkan informasi. Bahwa yang telah melakukan Pencurian tersebut berada di pasar Kelurahan Dayamurni Kecamatan Tumijajar Kab. Tuba barat,” ungkapnya lagi.

Terhadap terduga pelaku telah dilakukan penangkapan yang pada saat dilakukan penangkapan terduga tersangka mencoba untuk melakukan perlawanan sehingga oleh tim tekab 308 dilakukan tindakan tegas dan terukur agar tersangka tidak melakukan perlawanan dan menurut keterangan terduga pelaku dianya telah melakukan kejahatannya dibeberapa TKP yang berbeda.

“Saat ini pelaku telah di amankan di Polres Tulang Bawang Barat berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda supra dan atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam dengan Pidana Penjara 7 tahun ” tutup Fredy. (red)

Berita Terkait