Jual Beli Ganja di Kedai Tuak, Goll..Diringkus Tekab Polres Tanah Karo

Editor: Nike
Kedua tersangka sudah diamankan Satreskoba Polres Tanah Karo di Komando, Jumat (22/2/2022). (Foto: Humas Polres Tanah Karo)

JALURNEWS.COM, Kabanjahe -Polres Tanah Karo (22/02/2022) Kembali Polres Tanah Karo berhasil ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja dalam Ops Antik Toba 2022 di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo telah menangkap JG (37), Wiraswasta, Kristen, jalan Singa Gg. Melati VI Kel. Lau Cimba Kex. Kabanjahe Kab. Karo dan PS (50), Wiraswasta, Kristen, warga JL. Perwira Kel. Gung Leto Kec. Kabanjahe Kab. Karo. Keduanya ditangkap pada hari Jumat (18/02/2022), sekira Pukul 21.00 WIB, di sebuah Kedai Tuak di JL. Kabanjahe – Tigapanah Kec. Kabanjahe Kab. Karo. Kata Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP H. TOBING, S.H.

Penangkapan berawal dari Informasi yang didapat oleh Petugas pada hari Jumat (18/02/2022), sekira pukul 20.00 kegiatan transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja di sebuah Kedai Tuak di JL. Kabanjahe – Tigapanah Kec. Kabanjahe Kab. Karo. Selanjutnya pada saat itu juga oleh Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan di sekitar JL. Kabanjahe – Tigapanah Kec. Kabanjahe Kab. Karo tersebut. Dan pada pukul 21.00 WIB Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki di yang bernama JG dan PS yang sedang berada di dalam Kedai Tuak tersebut. Dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang meliputi daun dan biji kering setelah ditimbang dengan berat 13, 55 (tiga belas koma lima puluh lima) milik JG yang siap dijual.

Dan di tempat yang sama ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang meliputi daun dan biji kering setelah ditimbang denga berat 1,50 (satu koma lima puluh) gram dan 1 (satu) buah puntung rokok yang sudah tercampur narkotika jenis ganja setelah ditimbang dengan berat Brutto 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram milik PS. Dan oleh PS mengakui bahwa ianya telah membeli narkotika jenis Ganja dari JG. Adapun barang bukti yang turut disita di TKP adalah Uang Tunai Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) diduga uang hasil penjualan ganja dan 1 (satu) buah kotak rokok merk UNION milik JG.

Selanjutnya petugas mengamankan kedua pelaku dan barang bukti guna dilakukan proses Lidik dan Sidik.

(Edy.S.G)

Berita Terkait