2 Tersangka Sabu 56 Kg Ditangkap Tim Gabungan Satnarkoba Bengkalis

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, BENGKALIS – Dua orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu 56 kg di amankan oleh Tim gabungan sat narkoba polres Bengkalis, Minggu tanggal 6 Maret 2022 pukul 04.00 Wib.

Penangkapan dua tersangka MA als Dona warga Desa Pematang dan WO als Mul warga Desa Bantan, Ditepi Jalan Jend Sudirman Desa Bantan Air Kec. Bantan Kab. Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko S.I.K diwakili Kasat Narkoba Iptu Toni Armando membenarkan adanya penangkapan dua tersangka diduga membawa sabu seberat 56 kg.

“Kita amankan barang bukti 56 (lima puluh enam) bungkus diduga Narkotika jenis sabu 4 (empat) buah Tas ransel 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna hitam 1 (satu) unit Hp merk Infinix warna hitam 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna biru 1 (satu) buah KTP 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Revo warna merah hitam dengan nopol BM 5921 DAE,”ungkap Kasat Narkoba, 16 Maret 2022.

Diungkap kasat lagi berdasarkan informasi dari masyarakat akan ada sejumlah besar narkotika jenis Sabu yang akan masuk ke pesisir pantai Bengkalis, mendapat informasi tersebut Kasatres Narkoba Iptu Tony Armando Melaporkan ke Kapolres Indra Wijatmiko, S.I.K, atas perintah Kapolres Kasat Resnarkoba segera melakukan koordinasi dgn Dit Resnarkoba Polda Riau, Kasat Polairud dan Bea cukai Bengkalis untuk melakukan pengungkapan kegiatan tersebut.

“Pada hari Sabtu tgl 05 maret 2022 sekira pukul 17.00 wib, Tim yang sudah dibentuk menjalankan tugas sesuai dengan pembagianya Tim 1 Dit resnakoba dan Sat resnarkoba melakukan pengawasan sepanjang daratan Pantai Bantan Tim 2. Sat Polairud melakukan pengawasan Perairan Muntai Tim 3. Bea cukai Bengkalis melakukan pengawasan Perairan Bengkalis Sungai Pakning,”terangnya.

“Berdasarkan informasi dari Tim 2 pada hari minggu 06 maret 2022 sekira pukul 02.00 wib dini hari melihat speedboat yang mengarah masuk ke pantai Bantan, akan tetapi karena air laut surut tidak bisa melakukan pengejaran dan selanjutnya menginformasikan ke Tim 1 yang sudah berjaga di sepanjang pantai Bantan. Lalu Tim 1 yang sudah berjaga melihat speedboat yang merapat ke pantai dan melihat penjemput yang sudah menyambut di tepi pantai,akan tetapi Tim tidak bisa menjangkau dikarenakan terhalang Sungai,”ucapnya lagi.

“Kemudian Tim kembali lagi ke arah jalan Bantan untuk melakukan penyekatan, dan sekira pukul 04.00 wib Tim melakukan penangkapan terhadap 3 pengendara sepeda motor di Jalan bantan, pada saat penangkapan tersebut 1 orang berhasil melarikan diri dan masuk ke dalam hutan bakau,dilakukan interogasi terhadap kedua Tersangka dan mengakui ada menyimpan 4 buah tas ransel yang berisikan narkotika jenis sabu yang baru di jemput dari tepi pantai yang di simpan dalam ruko yang tidak jauh dari tkp penangkapan,setelah dilakukan penggeledahan di dalam ruko di temukan 4 buah tas ransel yang berisikan narkotika jenis sabu sejumlah 56 bungkus,”terang Toni lagi.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan penyidikan ke Polda Riau.

“Kedua tersangka menerangkan bahwa kedua tersangka mendapat perintah dari tersangka UN als Ren, untuk menjemput ke pantai dan Kedua tersangka menerangkan akan mendapatkan upah setelah BB Narkotika berhasil di antar ke tujuan oleh RIN,”tuturnya.(fad)

Berita Terkait