PT PBK dan PT RBM Dilaporkan ke Polisi

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Anambas – Tidak main-main, dugaan penyerobotan, perusakan, pemanfaatan lahan tanpa izin dan pembabatan hutan mangrove tanpa izin, serta pembuatan Jeti oleh PT Putera Bentan Karya (PBK) dan PT Rancang Bangun Mandiri (RBM) berbuntut panjang.

Persolan PT PBK dan PT RBM sebagai mana yang diterbitkan oleh Jalurnews.com beberapa kali sebelumnya, kini dilaporkan ke polisi oleh pemilik lahan di Tanjung Cukang, Desa Temburun, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Anambas, Rabu (17/03/2022).

Ketika dikonfirmasi Andi Rio Framantdha alias Ferry selaku penerima kuasa membenarkan pihaknya telah melaporkan PT PBK dan PT RBM kepada pihak kepolisian.

“Iya pak, saya sudah melaporkan PT PBK dan PT RBM ke Polres Anambas sebagai penegak hukum di Kabupaten Anambas,” ucap Ferry kepada Jalurnews.com, Rabu (16/3/22).

Dia menjelaskan, ada 4 persoalan yang dilaporkan. Di antaranya, pasal penyerobotan, perusakan, dan pemanfaatan tanpa izin serta penambahan pasal pencurian yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Insha Allah besok, Kamis (17/3/22), saya akan masuk tahap pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Polres Anambas. Mohon doanya, mudah-mudahan lancar,” ucapnya.

Ferry berharap agar persoalan ini menjadi atensi aparat penegak hukum.

“Tentunya saya berharap setelah tahap BAP nantinya agar pihak penegak hukum atau penyidik Polres mengatensi dan lebih fokus dalam pemanggilan terlapor dan saksi-saksinya,” ucap Ferry penuh harap. (Rohadi)

Berita Terkait