Nekat Curi Kabel Instalasi di Ruko Happy Garden, Ketiga Lelaki Ini Ditangkap Polsek Lubuk Baja

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM,  Batam- Polsek Lubuk Baja melakukan penangkapan terhadap 3  orang Laki-laki terkait dugaan Tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada Rabu(16/03/2022)sekira pukul 16.00 WIB, di Ruko Happy Garden Blok O No. 86 Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.(18/03/2022)

” Jadi kejadian ini berawal pada hari Rabu tanggal 28 16 Maret 2022 sekira pukul 17.00 WIB,  pelapor melintas didepan Ruko milik pelapor di Happy Garden Blok O No. 86 Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja.
Ia mendapati kunci gembok posisinya sudah berbeda kemudian pelapor mendapati kunci gembok tersebut sudah rusak,”ungkap Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono saat melakukan konferensi pers di Polsek Lubuk Baja, Jumat(18/03/2022).

Lanjutnta; kemudian pelapor pergi membeli gembok baru dan pada saat kembali ke TKP pelapor dan securty komplek mendapati 3 orang terlapor ada di dalam Ruko tersebut sedang mengambil kabel instalasi ruko tersebut.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dan korban pun membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja

“Setelah mendapat laporan dari korban selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja  melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap 3  orang tersangka  AS, W,W,” ungkapnya lagi.

Sementara itu berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan adanya barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka tersebut, maka pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 sekira pukul 17.00 WIB, Tim opsnal Polsek Lubuk Baja telah melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang tersangka AS, W,W di Ruko Happy Garden Blok O No. 86 Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.

Adapun barang-barang yang berhasil diamankan dari tangan tersangka adalah
– 1 (satu) Lembar Nota Lighting tanggal 10 November 2021 dengan total harga sebesar Rp. 3.000.000,-(Tiga Juta Rupiah).
– 20 Meter Kabel instalasi Listrik.
– 1(satu) buah gunting pemotong kabel dengan ganggang berwarna Oranye.

Selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti yang didapatkan, dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut

Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 sub 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Berita Terkait