Rp69 juta Dana BLT Sudah Disalurkan Pihak Desa Pesisir Timur Tahun 2022

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Anambas – Penerima bantuan langsung tunai (BLT) bagi keluarga miskin dan rentan di-Desa Pesisir Timur Kecamatan Siantan,  Kabupaten Anambs Tahap l-ll-III, sebayak 77 (tujuh puluh tujuh) kepala keluarga sudah dilaksanakan penyaluran dan sudah diterima dana bantuan langsung tunai (BLT).

Hal tersebut diakui Sabli selaku Kepala Desa  Pesisir Timur. Saat di-jumpai dikediamanya. Rabu (13/04/2022). .

Dia juga menjelaskan ada 7 (tujuh) wilayah RT di-Desa Pesisir Timur yang sudah kita salurkan sebanyak tiga kali tahap yaitu RT/RW. 01/02,  JL. Teluk Mabai 12 kepala keluarga yang terima; RT/RW 02/02, JL. Dusun Hulu 10  kepa keluarga; RT/RW. 01/01, JL. Dusun Tengah 13 kepa keluarga; RT/RW. 02/02, JL. Dusun Hilir 13 kepa keluarga; RT/RW. 01/02, JL. Dusun Pelabuhan 12 kepala keluarga; RT/RW.01.01, JL.Teluk Denung 9 kepala keluarga; RT/RW. 02/01, JL Teluk Penaga 8 kepa keluarga yangterima Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Kenapa kita salurkan pada bulan maret satu bulan yang lalu karna nggaran Desa baru cair pada bula maret juga, sedangkan sumber dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Desa (DD), “ucapnya.

Bantuan tersebut kita salurkan tiga tahap pada bulan maret, yaitu tanggal 17 maret itu tahap 1 (satu), 19 maret tahap 2 (dua) sedangkan tahap 3 (tiga) pada 22 maret 2022. Sedangkan jumlah bantuan yang diterima oleh setip kepa keluarga sebesa Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) /1 kepala keluarga untuk /1 bunlanya.

Penyaluranya sejak teritung dari bulan januari gingga bulan maret 2022 ini, dengan total anggaran Dana Desa (DD) yang  disalurkan padasaat itu dengan jumlah penerima 77 (tujuh puluh tujuh) kepala keluarga dengan anggaran sebesar Rp. 23, 100,000 (dua puluh tiga juta seratus ribu rupiah), dikalikan 3 (tiga) bulan Rp. 69, 300,000 (enam puluh sembilan juta tiga ratus rupiah).

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) itu sudah sesuai dengan Peraturan Kepala Desa Pesiair Timur (perdes) Nomor 4 tahun 2021, Mengacu pada uu Nomor 01 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara untuk penanganan pademi Corona Virus Diceese 2019 (Covid-19) dan berdasarkan peraturan mentri keuangan nomor 190/PMK.07/201 tentang pengelolaan dana Desa Pasal 33 ayat (5) Besaran BLT sebagaimana dimaksud poin (1) Rp. 300,000  (tiga ratur ribu rupiah) untuk bulan pertamanya sampai dengan bulan ke-dua belas perkeluarga penerima manfaat.

“Kami dari pemerintah Desa Pesisir Timur berharap semoga bantuan tersebut bias meringankan beban bagi warga Desa yang sedang serba sulit dimasa Covid ini, “Pungkasnya. (Rohadi).

Berita Terkait