Seorang WNA Diamankan Polisi, Setalah Memukul Juru Parkir

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Bintan – Polsek Gunung Kijang Polres Bintan berhasil mengamankan seorang pria WNA ( Warga Negara Asing) yang merupakan tersangka penganiayaan terhadap seorang pria tukang parkir di depan Resort Bhadra.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, menjelaskan Pengungkapan pemukulan terhadap seorang juru parkir saat Konferensi Pers dilaksanakan di Mako Polres Bintan Jumat (3/6/22), pagi sekira pukul 9.30 wib

Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan didampingi Kapolsek Gunung Kijang AKP Melky Sihombing, SH dan Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson serta dihadiri oleh rekan-rekan media.

Kapolres Bintan menyampaikan “saat ini kami telah berhasil mengamankan seorang WNA berinisial FE (35) yang merupakan warga pengungsian di Badra Resort yang telah melakukan penganiayaan terhadap seorang WNI berinisial NR (41) yang berprofesi sebagai tukang parkir,” Terangnya.

“ Aksi penganiayaan di lakukan oleh tersangka bermula pada saat korban menemui tersangka untuk menagih biaya penitipan motor selama 4 bulan sebesar 200 ribu rupiah, namun tersangka enggan untuk membayar.

” Selanjutnya korban mendorong motor milik tersangka dengan tujuan agar tidak dititipkan lagi, dengan hal itu membuat tersangka emosi dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban dibagian wajah berulang kali dan punggung sehingga korban mengalami memar dibagian wajah dan punggung sebelah kiri,” Ujar kapolres menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

Atas kejadian tersebut, tersangka diamankan oleh Polsek Gunung Kijang untuk dilakukan pemeriksaan atas perbuatan  tersangkakan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 K.U.H. Pidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.(*)

Cr1

Berita Terkait