Disdukcapil Kabupaten Lingga Lakukan Evaluasi Standar Pelayanan Publik Tahun 2022

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Lingga – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lingga melakukan evaluasi terhadap standar pelayanan publik tahun 2022 bertempat diruang rapat Disdukcapil, Dabo Singkep, Rabu (27/07/2022).

Kegiatan ini dihadiri , Kadis Disdukcapil Lingga Recky Sarman Timur S.STP. Sektraris Disduk Capil Abdul Rani , Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk ,Ridwan. Kabid Pelayanan pencatatan sipil. Agus H.S dan kasie Bidang Pendaftaran Penduduk,juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan diantaranya , Tokoh Agama , Tokoh masyakarat, Akedimisi,, lembaga swadaya masyarakat (LSM), Pengusaha dan pers.

Evaluasi terhadap standar pelayanan publik yang dilaksanakan setiap 3 ( tiga) tahun sekali, guna menindaklanjuti Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang Undang UU No 25 th 2009 tentang pelayanan publik dan Peraturan Menteri dalam Negeri RI No 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dukomen Kependudukan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik,yang dilaksanakan setiap 3 tahun sekali ini,untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung, wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan, sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing dan perlu dilakukan evaluasi secara berkala.

Kepala Dinas Disdukcapil kabupaten Lingga, Recky Sarman Timur S.S.T.P mengucapkan terimah kasih kepada seluruh undangan yang telah menyempatkan waktunya untuk hadir untuk evaluasi terhadap pelayanan publik, mengevaluasi ini wajid kita laksanakan setiap tiga tahun sekali dan ini terus akan kita lakukan secara berkesinambungan,agar setiap tahunnya, standar pelayanan Publik akan terus ditingkatkan.

“Kita melakukan evaluasi ini secara berkesinambungan terhadap standar pelayanan Publik dari tahun ke tahun Untuk itu kita meminta kepada undangan yang hadir dapat memberikan masuk-, saran dan solusi,” ungkapnya.

Terkait penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan publik, Ricky Sarman Timur, mengharapkan hal tersebut dilakulan dengan menerapkan prinsip sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparasi, dan keadilan, serta tidak mengabaikan hasil survey kepuasan masyarakat.

“ini menjadi acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban kita kepada masyarakat yang harus dilayani dengan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kadis Ricky Sarman Timur juga menyampaikan capaian Disdukcapil Kabupaten Lingga.pada tahun 2021
Adapun Capaian Pelayanan Publik pada tahun 2021 yang diraih oleh Disdukcapil Kabupaten Lingga
1.Penilaian ombudsman nilai 83,03 keterangan tentang kepatuhan Tinggi 2.Hasil evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh Menpan RB dengan Nilai indeks 3,77 dengan kategori Baik

  1. Hasil Survei Indeks Masyarakat (IKM) Disdukcapil kabupaten lingga Tahun 2022 dengan kepuasan masyarakat atas Pelayanan Disdukcapil 89,98%
    Selain itu kita juga akan tampung dari beberapa perwakilan pemangku kepentingan atas Penyampaian masukan dan saran,terkait dengan standar pelayanan publik Disdukcapil Lingga di masa yang akan datang.

Selanjutnya kadis Ricky Sarman Timur juga berharap melalui evaluasi yang telah di RTlaksanakan ini, dapat memberikan suatu standar yang betul-betul menjadi tolok ukur secara keseluruhan dan menjadi pedoman yang kuat dalam penyelenggaraan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Lingga.

“Semoga Disdukcapil tetap menjadi garda terdepan untuk pelayanan administrasi kependudukan dikabupaten Lingga, kita berharap agar kedepannya Disdukcapil kabupaten Lingga akan terus meningkatkan dan mempertahankan prestasi yang selama ini telah kita raih,dengan proses yang tidak mudah dan adaptasi yang terus menerus,” pungkas Ricky Sarman Timur.(Misli)

Berita Terkait