Polres Karimun amankan Oknum Guru Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Karimun – Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan oknum guru berinisial “K” 47 tahun, yang di duga melakukan pencabulan terhadap sejumlah muridnya. Rabu (03/08/2022).

Sat Reskrim Polres Karimun menggelar konferensi pers terkait perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, kegiatan ini dipimpin langsung oleh AKBP Tony Pantano S.I.K., S.H. dan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi, S.IP , M.H. dan Kasubsipenmas Iptu Jordan Manurung.

Berdasarkan laporan polisi tanggal 13 Juli 2022 Polres Karimun berhasil mengamankan oknum guru terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tindakan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Karimun sejak tahun 2018 sampai tahun 2022 sebanyak 5 orang korban.

Modus yang dilakukan oleh pelaku terhadap korbannya adalah membujuk korban dengan cara memberikan nilai tinggi serta memberi makan mie ayam dan memberi uang sebesar Rp. 30.000 serta memberikan baju kemeja.

Pencabulan tersebut dilakukan di ruangan UKS (Unit Kesehatan Sekolah), selanjutnya salah seorang korban menceritakan kepada gurunya dan gurunya memberitahukan kepada orang tua korban, dan orang tua korban pun melaporkan hal tersebut kekantor polisi.

Pasal yang di sangkakan untuk menjerat pelaku adalah Pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan (4) undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,-(lima milyar rupiah). (YN)

Berita Terkait