Kejaksaan Negeri Karimun melakukan pemusnahan Barang Bukti

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Karimun – Kejaksaan Negeri Karimun melakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri pukul 10:00 WIB, Rabu (10/08/22).

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun memimpin pemusnahan barang bukti Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun tentang Pemusnahan Barang Bukti Nomor : PRINT-938/L.10.12/08/2022 tanggal 03 Agustus 2022.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah perkara tindak pidana umum dari tahun 2022 sampai dengan sekarang sedangkan perkara tersebut merupakan limpahan dari Polres Karimun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Karimun.

Bahwa barang bukti dari 306 perkara Tindak Pidana Umum selama tahun 2022 sampai dengan bulan Agustus 2022 sebanyak 265 perkara yang terbagi dari Narkotika jenis Shabu sebanyak 3.554,97 gram dari 249 perkara, Psikotropika 71,91 gram dari 4 perkara, Ganja 212,74 gram dari 12 perkara.

Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) yang terdiri dari 19 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan KAMNEGTIBUM yang terdiri dari 22 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti berupa Narkotika dan Psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara direbus dengan air mendidih kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Sedangkan Barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berjalan lancar, aman tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Yehezkiel Nababan)

Berita Terkait