Dua Orang Terdakwa Pemilik Narkotika Disidang di PN Ranai, Ini Putusannya

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Anambas – Sidang kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu lebih kurang seberat dua kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Ranai dengan terdakwa Riski Amaldo (RA) dan Joni Kusnadi (JK) telah selesai. Adapun agenda persidangan pada Rabu, 24 Agustus 2022 yakni pembacaan putusan pengadilan.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa,mengeluarkan siaran pers dengan Nomor : PR-038/L.10.13.8/Dsb.4/08/2022; Bahwa pada Hari Rabu, tanggal 24 Agustus 2022 sekitar pukul 15.15 WIB.

Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa menghadiri persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ranai.

Sidang Perkara Narkotika An. Terdakwa RA dan JK dengan agenda sidang Pembacaan Putusan Pengadilan.

Lebih lanjut dalam keterangan resminya bahwa Majelis Hakim menyatakan Terdakwa RA dan JK secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis Hakim menjatuhkan Pidana Perkara terhadap Terdakwa RA dan JK dengan Pidana Penjara selama Seumur Hidup. Atas putusan tersebut Majelis Hakim menanyakan tanggapan Terdakwa dan Penuntut Umum yang keduanya menjawab masih pikir-pikir.

Ketika di konfimasi pihak Kepala Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, SH membenarkan telah dilakukan peroses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ranai, “lebih kurang delapan kali sidang. Kasus tersebut telah selesai bang”, ucapnya. Jum’at (26/08/2022).

Sementara itu, sempat heboh Satuan Reserse Narkotika Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap dua orang pria pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Jemaja, Jumat 17 Desember 2021 tahun lalu.

Dari hasil kasus itu, di ketahui oleh awak JalurNews.com sejumlah barang bukti yang diamankan, yakni narkotika jenis sabu-sabu (SS) sebanyak 2 (dua) kg lebih beserta barang bukti lainnya. 17 Desember 2021 silam.

Selanjutnya diduga dua tersangka 1 (satu) atas nama Riski Amaldo dan diduga tersangka ke 2 (ke dua) atas nama Joni Kusnadi. Kedua yang diduga tersebut beralamat di Kelurahan Letung Kecamatan Jemaja Kabupaten kepulauan Anambas Provensi Kepulauan Riau, sementara Riski Amaldo sendiri diketahu kelahiran Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).

Dua bungkus plastic Teh Cina Merk Da Guanyin berukuran besar warna kuning berisikan Kristal bening diduga narkotika Jenis sabu;  Seberat kurang lebih 1053 Gram Dan 1043 Gram; Satu bungkus plastic berukuran sedang warna bening berisikan Kristal bening diduga narkotika Jenis sabu Seberat kurang lebih 100 Gram. Dan satu unit Handphone Merk Samsung J1, dengan nomor Sim Card Haalo dan Simpati/Telkonsel; 081-170-210-XX (SIM1), 081-277-306-XXX (SIM2); Satu unit Handphone Merk Oppo, dengan nomor Sim Card Simpati/Telkonsel; 082-284-36X-XXX (SIM1); 081-372-16X-XXX(SIM2) dan enam puluh tiga lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu) rupiah; Dua puluh tujuh lembar uang pecahan Rp. 50.000  (lima puluh ribu) rupiah; Satu Buah Tas BKO Polda Kepri ukuran besar warna hitam; Satu lembar KTP, “Diduga atas nama Riski Amaldo yang akrap disapa Aldo. Juga terdapa satu lembar KTA (kartu tanda pengenal anggota), “Diduga sebagai anggota Polri lulusan tahun 2003 (dua ribu tiga).

Juga diketahui  Diduga tersangka Ke-2 (Ke-dua) atas nama Joni Kusnadi warga kelurahan letung;  Adapun barang bukti (BB) yang didapatkan dirumanya di duga tersangka satu bungkus plastic kecil berisi Kristal bening diduga narkoba jenis sabu seberat 0,49 gram; Satu bungkus kotak rokok sampurna merah; satu lembar tisu untuk membungkus yang diduga alat hisap sabu; satu unit jarum suntik; satu) unit pipet jenis kaca; lima buah pipet plastic. (Rohadi)

Berita Terkait