Warga Mempertanyakan Status 148 Hektare Lahan Dengan 74 Sporadik, Kades Desa Maroktua Bungkam

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Lingga – Disampaikan beberapa warga, terkait ditanyakan kejelasan nasib 74 Sporadik dengan total jumlah luas 148 Hektare lahan negara yang dibuat Pemerintah Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga. Kades Marok Tua Nurdin pilih bungkam dan mengurung diri dalam rumah sehingga sulit ditemui warganya.

“Sejak digelar rapat musyawarah bersama BPD beberapa waktu lalu, hingga kini Kades sulit ditemui oleh warga, Kalaupun ada pulang beliau tidak pernah keluar lagi mengurung diri dirumah, keluar juga dari rumah tau-tau udah pergi lagi ke Kota Dabo Singkep. Sehingga kami sulit menjumpai untuk mempertanyakan gimana nasib lahan negara seluas 148 hektare yang dibuat Sporadik oleh Pemdes kemarin, apakah sudah dijual belikan atau belum ? ke perusahaan,” ujar warga Desa Marok Tua yang minta dilindungi Identitasnya dalam pemberitaan.

“Kami hanya minta penjelasan secara transparan dari pak kades, jika memang belum diperjualbelikan kepada pihak perusahaan yang katanya untuk usaha tambak udang, tolong jelaskan saja dan jika memang sudah dijualbelikan, kami juga minta penjelasan dikemanakan uang hasil penjualan tersebut,” lanjut warga mengatakan kepada awak media melalui via telpon seluler, Selasa 6 September 2022.

Narasumber juga menjelaskan, berdasarkan hasil rapat musyawarah pertama yang digelar pemdes bersama warga masyarakat bahwa lahan negara seluas 358 hektare dengan jumlah Surat yang dibuat mengatasnamakan warga oleh Pemdes Desa Maroktua sebanyak 179 Sporadik sebagai bukti Status untuk mempermudah penjualan kepada pihak perusahaan dengan harga jual Rp.10.000.000 perhektare dan dibagi dua tahap penjualan.

“Dalam rapat musyawarah bersama diawal dijelaskan oleh Pemdes bahwa penjualan dibuat dua tahap. Di tahap pertama sudah terjual 105 Sporadik dengan luas sejumlah 210 hektare dan uang hasil penjualan sudah dibagikan rata kepada kami sebagai masyarakat, kemudian untuk penjualan tahap kedua sejumlah 74 Sporadik dengan jumlah luas lahan 148 hektare, namun untuk tahap dua hingga kini tidak ada kejelasan sama sekali kepada kami warga masyarakat oleh Pemdes,” ujar Nara sumber.

“Kami sebagai warga masyarakat, butuh penjelasan dari pak kades. Bukan pak kades melakukan hal seperti ini, menghindar dan bungkam untuk menjelaskan, kami juga mengajukan permintaan agar dilaksanakan rapat umum bersama warga melalui BPD. Namun hingga kini oleh pihak Pemdes dalam hal ini Kades tidak menanggapi sama sekali,” pungkas warga masyarakat selaku sumber awak media.

Menanggapi pemaparan keluhan warga masyarakat Desa Marok Tua, dan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Meskipun berulang kali dilakukan konfirmasi oleh awak media melalui aplikasi WhatsApp nya terkait hak jawab dan penjelasannya. Hingga berita ini diterbitkan Kades Marok Tua Nurdin memilih tidak memberikan tanggapan alias bungkam.(Misli)

Berita Terkait