Polisi Bengkalis Tangkap Tersangka BH Diduga Mencuri di Rumah Lurah Damon

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, BENGKALIS – Tim Reskrim Polres Bengkalis berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pencurian dengan pemberatan terhadap rumah Lurah Damon, Kecamatan Bengkalis sesuai Pasal 363 KUHPidana berhasil diringkus Satreskrim Polres Bengkalis, Minggu kemarin 23 Oktober 2022.

Kapolres Bengkalis melalui Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP M Reza S.IK MH mengungkapkan, pada Sabtu 15 Oktober 2022 lalu diduga satu orang pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Antara RT003 RW 004 berhasil ditangkap.

“Kami berhasil menangkap BH (35) warga keturunan Budha, warga kelurahan Damon yang mencuri di rumah ibu Lurah Damon. Saat diamankan barang bukti hasil aksi pencurian berupa, satu unit HP, satu surat mas cincin full Mp berat 2,98. Satu unit sepeda motor dan satu buah helm,” terang Kasatreskrim, Senin 24 Oktober 2022.

Ia juga menyampaikan, kepada petugas saksi mengaku, Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 pukul 13.23 wib saat kejadian saksi dan istrinya sedang membeli makanan d’ulek Jalan Antara dan membeli lampu.

“Saat korban kembali kerumah melihat pintu rumahnya tidak terkunci dan rusak, lalu korban masuk kedalam rumah, dan mendapati kondisi lemari yang berada dalam kamar sudah berantakan, dan mendapati bahwa barang milik istri korban yang berada dalam lemari sudah tidak ada lagi,” ucap Reza.

Reza mengatakan lagi, bahwa pada saat itu juga istri korban menelpon anggota Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Dan selanjutnya  team Opsnal Satreskrim polres Bengkalis untuk melakukan cek TKP sekaligus membuat laporan.

“Atas laporan dari korban bahwa adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan, tim Opsnal Polres Bengkalis, memerintahkan Kanit Pidum Ipdq Yuli Ariyanto bersama tim opsnal buru sergap untuk melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku dengan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku,” ucapnya.

Lanjutnya, dari hasil penyelidikan dan analisis Tim Opsnal Sat Reskrim, diketahui identitas dan keberadaan pelaku yang berada dirumah lnya. Dan pada 23 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 wib, berhasil melakukan penangkapan dirumah pelaku BH pada saat tidur.

“Tersangka BH juga mengakui bahwa telah melakukan pencurian di dua TKP diantaranya di Jalan Antara Gang Al Rasyyidiah dan Gang Pinang. Tersangka BH juga menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti tersebut di dapur rumah,” tuturnya.(ajoi)

Berita Terkait