Beraksi Dengan Patahkan Stang Motor, Polsek Lubuk Baja Ringkus Penadah dan Pelaku Curanmor

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja telah mengamankan 1 (Satu) orang Laki di bawah umur terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian (Curanmor R2) an. RG dan 1 (satu) orang laki dewasa terduga pelaku Tindak Pidana Pertolongan Jahat an. HF.

Kejadian terjadi  pada hari Rabu tanggal 9 November 2022 sekira pukul 12.30 WIB, di Parkiran depan mushala al-ikhlas Tg.Uma (kampung agas) Lubuk Baja dan pada hari kamis tanggal 10 November 2022 sekira pukul 12.00 WIB di kos perumahan baloi Garden Blok K Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.(12/11/2022).

“Kronologis Kejadian Berawal Pada hari Rabu tanggal 09 November 2022 sekira pukul 01.00 Wib sepulang kerja pelapor memarkirkan sepeda Motornya di TKP dalam keadaan terkunci stang dan kemudian pelapor langsung istirahat, keesokan harinya sekira pukul 12.30 Wib saat pelapor hendak berangkat kerja ternyata sepeda motor miliknya yang diparkirkan di TKP sudah hilang,” ungkap Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM.

Selanjutnya dari laporan korban tersebut Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 11 November 2022 sekira pukul 17.30 wib diperoleh informasi bahwa terduga pelaku pencurian an. RG sedang berada di sekitar Tanjung Uma bersama dengan terduga penadah an. HF, selanjutnya Tim langsung menuju lokasi dan menangkap kedua pelaku serta mengamankan barang bukti dan membawa ke Polsek Lubuk Baja guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain   1 (satu) Unit Sepeda Motor Beat putih biru Nomor Polisi BP 3416 OF dengan Nomor Mesin : JFP1E1730509 dan Nomor Rangka : MH1JFP115FK686434 dan 1 (satu) unit Speda motor Beat Merah Putih Nomor Polisi BP 2070 HE dengan nomor mesin : JM21E1742433 Nomor rangka : MH1JM2111JK756707

“Dari keterangan pelaku bahwa dalam melakukan pencurian sepeda motor biasanya selalu berdua, kemudian cara pelaku melakukan pencurian sepeda motor yaitu dengan cara mematahkan Stang motor yang terkunci dengan cara paksa menggunakan kedua kaki dan tangan, setelah stang sepeda motor berhasil di patahkan selanjutnya sepeda motor tersebut di Stut  (didorong dengan kaki) meninggalkan Lokasi dan menurut pengakuan pelaku bahwa telah melakukan pencurian tersebut lebih kurang sebanyak 16 kali,” paparnya kembali.

Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Berita Terkait