Kasatlantas Polres Anambas Terapkan Pengunaan Helm di Awal Tahun 2023

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, ANAMBAS – Di awal memasuki tahun baru 2023, Kasatlantas Polres Kepulauan Anambas Iptu Ridwan menghimbau dan mengingatkan masyarakat tentang penertiban pengunaan helm untuk keselamatan bagi sipengendara sepeda motor.

Hal itu disampaikan Iptu Ridwan kepada liputanesia saat ditemui di lapangan yang sedang mengatur Lalulintas di depan Tugu Buak Kota Tarempa.

Kewajiban menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara sepeda motor diatur dalam pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (“UU No.22/2009”).

“Saya baru menjabat Kasatlantas murang dari dua minggu ini, jadi indikasi kami hari ini untuk menertibkan pengunaan helm bagi masyarakat,” terang Kasatlantas Iptu Ridwan Selasa (3/1/2023) pagi.

Jadi awal mulanya Kasatlantas Polres Kepulauan Anambas terlebih dahulu akan menertibkan helm, sebelum melakukan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan.

“Karena hampir 99,9 % (persen) masyarakat kita tak menggunakan helm, jadi kita menghimbau dulu ke warga, sebab pengunaan helm itu bukan sebagai penghias saja, akan tetapi untuk menjamin keselamatan bagi sipengendara,” ungkap Iptu Ridwan.

Sebelumnya Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafruddin Semidang S.I.K,. Juga telah merilis meningkatnya angka kecelakaan lalulintas di akhir tahun 2022, saat jumat curhat bersama Media beberapa hari yang lalu.

“Jadi untuk awal tahun 2023 ini, Kasatlantas Polres Kepulauan Anambas terlebih dahulu akan memberikan himbauan dan melakukan peneguran sebelum penindakan. Sehingga beberapa hari kedepan, setelah peneguran. Baru kemudian kita ambil penindakan,” sebut Kasatlantas.

Disamping itu, Kasatlantas Polres Kepulauan Anambas juga akan sosialisasikan program tentang Lalulintas ke sekolah-sekolah, yaitu (Go to school-Red),” tambahnya.(LW)

Berita Terkait