Cepat Tanggap Dalam Memberikan Pelayanan, Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan 2 Korban Meninggal Dunia Di Pasir Panjang Karimun

Editor: Nike

JALURNEWS.COM, Batam – Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas didekat Pasir Panjang, Meral Barat Karimun, kepada kedua orang tua sah dari masing-masing korban berinisial CL dan MR yang berdomisili di Meral, Karimun pada tanggal 22 Agustus 2023.

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Rabu 16 Agustus 2023 sekitar pukul 19:15 Wib. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa korban inisial CL yang merupakan pengendara sepeda motor Honda Beat BP-3390-YX berwarna hitam bertabrakan depan-depan dengan MR yang merupakan pengendara sepeda motor Honda Beat BP-3385-YX berwarna hitam. Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdr. CL dan MR dibawa ke RS. Muhammad Sani Karimun dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit akibat cidera kepala berat dan tubuh setelah mendapat perawatan 1 hari untuk CL dan 6 hari untuk MR.

Petugas Jasa Raharja yang bertugas di wilayah Karimun setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman kedua korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris dari kedua korban tersebut merupakan orang tua korban yang berinisial Z dan W yang berdomisili di Meral, Karimun.

Dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Mulyadi melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada masing-masing ahli waris korban yang mana adalah ayah kandung kedua korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017.

Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan.

Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut. ( Humas jasa raharja/Sht007 )

Berita Terkait