Ini Penjelasan Ketua DPRD Bengkalis Sementara Terkait PAW dan SK Gubernur

Editor: Redaksi

BENGKALIS – Bertempat di ruang Rapat Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkalis, telah digelar rapat Banmus dengan agenda kegiatan dewan selama 1 bulan ke depan yang dihadiri 12 orang anggota DPRD dari 5 fraksi serta Sekretaris Dewan.

Rapat Banmus yang dipimpin oleh Sopyan selaku Ketua DPRD sementara tersebut mengesahkan jadwal agenda DPRD kabupaten Bengkalis di bulan Oktober salah satunya terkait pembahasan APBD Murni Ta 2924.

”Saat ini kami menjadwalkan agenda Banmus kegiatan satu bulan kedepan terkait APBD Murni Ta 2024 yang segera dibahas,” terang Sofyan

“Dan untuk agenda PAW belum kita masukkan karena dalam SK gubernur Riau tersebut tenggang waktu 60 hari atau maksimal 16 Nopember,” ungkapnya lagi.

Menurut Sofyan tidak dimasukkan agenda PAW 4 anggota DPRD kabupaten Bengkalis dikarenakan ada beberapa peraturan dan tahapan yang tidak berjalan berawal tidak ditanggapi surat rekomendasi dari Tata pemerintah (TAPEM) Sekda kabupaten Bengkalis dalam hal kelengkapan administrasi.

”Pada saat itu Ketua DPRD Khairul Umam dan Syahrial selaku wakil telah menyurati Gubernur Riau tapi tidak melengkapi rekomendasi dari Tapem sekda kabupaten Bengkalis yang dalam proses hal kelengkapan administrasi seperti keterangan masih bersidang di PN Bengkalis belum ada dan juga 4 anggota DPRD kabupaten Bengkalis masih dalam upaya hukum dan dalam upaya hukum tersebut gubernur, Bupati Bengkalis juga turut tergugat. TAPEM bupati Bengkalis juga menyurati kedua partai tersebut.” ucap Sopyan.

Sopyan memastikan SK PAW gubernur tersebut belum berdasar karena Pemda Bengkalis masih berproses karena belum lengkap data pendukung tersebut.

“Untuk itu agenda PAW belum bisa Kita proses di bulan Oktober ini,” terang Sofyan

Selain membahas Agenda kegiatan satu bulan kedepan, dalam rapat Banmus tersebut itu juga melakukan konferensi pers tentang kondisi yang terjadi ditubuh DPRD Bengkalis.

Dalam rapat tersebut Sopyan memaparkan tentang kronologis awal pemberhentian dua pimpinan DPRD kabupaten Bengkalis (Khairul Umam dan Syahrial)

Dikatakan Sofyan bahwa berawal dari mosi tidak percaya yang dilayangkan 36 anggota DPRD kabupaten Bengkalis dan diterima BK DPRD kabupaten Bengkalis.

“Setelah mosi tidak percaya yang kita ajukan kemudian kita melaksanakan rapat paripurna rekomendasi dari BK DPRD yang dihadiri 2/3 hadir anggota DPRD mencapai 35 anggota dan juga rapat paripurna perhentian dua pimpinan DPRD kabupaten Bengkalis yang memenuhi kuorum,” terang Sofyan

“Hasil kegiatan rapat paripurna yang telah berjalan telah di fasilitasi Sekwan DPRD kabupaten dan surat keputusan paripurna DPRD kabupaten Bengkalis dikirim ke gubernur Riau agar segera pergantian kedua pimpinan DPRD kabupaten Bengkalis ke partai mereka,” terang Sofyan lagi

Politisi dari PDIP itu juga menjelaskan bahwa dalam mosi tidak percaya ada anggota BK yang juga ikut menandatangani dan ada yang beranggapan BK tidak netral dalam mengambil keputusan

“Saya tegaskan bahwa setiap anggota DPRD itu punya hak imunitas yang di atur UU no 17 dan ditata tertip no 1 tahun 2014,” tegas Sofyan

Kemudian Sofyan menjelaskan tentang rapat Banmus yang tidak difasilitasi oleh Sekwan menurut Sofyan rapat Banmus tersebut tidak kourum dan sekretaris Banmus (sekwan DPRD, Rafiardi Iksan) menyatakan tidak sesuai tatib hanya diikuti 2 fraksi (PKS dan Golkar).

“Pelaksana rapat Badan Musyawarah DPRD kabupaten Bengkalis wajib hadir 1/2 anggota dewan atau utusan fraksi + 1 ( anggota Banmus 21 orang + Sekwan sebagai sekretaris Banmus ),” tutur Sofyan.(tim)

Berita Terkait