PN Bengkalis Putuskan Tunda Proses PAW Empat Anggota DPRD

Editor: Redaksi

BENGKALIS – Berdasarkan hasil putusan sela yang diputuskan oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dan PTUN Pekanbaru, proses PAW terhadap empat anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar, diminta untuk ditunda hingga ada putusan tetap.

Empat anggota dewan itu yakni, Al Azmi, Syafroni Untung, Septian Nugraha dan Ruby Handoko alias Akok. Keempatnya merupakan anggota DPRD Bengkalis periode 2019-2024.

Dalam compressipers Wakil ketua DPRD Sofyan menyampaikan, bahwa keputusan tersebut sudah sah dan keempat anggota DPRD menjalankan tugasnya sebagaimana biasa dan juga mendapatkan haknya sebagai anggota DPRD.

“Kita meminta semua pihak menghormati hasil putusan ini,”ungkap Syofian, Senin 16 Oktober 2023 di Ruangan Rapat DPRD.

Ia juga membacakan terkait SK Gubernur Riau, yang telah menjadi objek gugatan TUN perkara nomor: 38/G/2023/PTUN Pbr, bahwa pengacara keempat anggota dewan tersebut, juga dalam gugatan mengajukan permohonan penundaan berdasarkan Pasal 67 ayat (2) tentang Peradilan TUN, dalam perkara tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru juga telah mengeluarkan penetapan nomor: 38/G/2023/PTUN Pbr tanggal 12 Oktober 2023 yang memerintahkan Gubernur Riau (tergugat) untuk menunda pelaksanaan SK PAW terhadap keempat anggota dewan.

“Alhamdulillah semuanya sudah terjawab dan kini tidak ada lagi yang namanya proses memproses, semua keputusan sudah selesai tinggal kita tunggu proses selanjutnya. Kami juga mengucapkan terima kasih dan mohon maaf kepada masyarakat, atas isu isu yang berkembang selama ini,” tuturnya.(tim)

Berita Terkait