Pelantikan 49 Orang Kepala UPTD Negeri Dan 1 orang Kepala SPNF SKB di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, ASAHAN – Sebanyak 49 orang Kepala UPTD Negeri yang terdiri dari 4 orang Kepala UPTD TK, Negeri, 17 orang Kepala UPTD SD Negeri dan 28 orang Kepala UPTD SMP Negeri, serta 1 orang Kepala Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dilantik Asisten Administrasi Umum Drs. Muhilli Lubis di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Jum’at (22/03/2024).

Tampak hadir Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya

Asisten Administrasi Umum Drs. Muhilli dalam bimbingannya mengatakan bahwa dasar pelantikan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3 2.33.5-5.2 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian, Pengangkatan dan Pemindahan PNS sebagai Kepala UPTD SMPN, Kepala UPTD SDN, Kepala UPTD TK Negeri dan Kepala SPNF SKB di Lingkunga Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.

“ bagi Kepala UPTD yang dilantik hari ini, agar senantiasa meningkatkan dan mengasah kompetensi termasuk penguasaan di bidang teknologi dan informasi, mengingat salah satu dimensi program Merdeka belajar adalah digitalisasi sekolah. Jika Kepala Sekolah tidak paham teknologi digital maka sulit bisa bersaing dalam mewujudkan sekolah dan meningkatkan kualitas peserta didiknya.” pesan assiten

“Jaga dengan sebaik-baiknya marwah dan nama baik kemuliaan profesi guru. Berikan keteladanan baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan masyarakat dan yang tidak kalah pentingnya, baca, pelajari, dan laksanakan semua peraturan Undang-Undang dengan baik, khususnya terkait pendidikan karakter agar benar-benar menjadi perhatian untuk dilaksanakan dengan konsisten dan dengan penuh tanggung jawab. Didiklah siswa kita agar menjadi insan yang beriman dan bertakwa, jujur, amanah dan berakhlak mulia”, ungkapnya.

Para Kepala Sekolah agar bekerja dengan sebaik-baiknya dan tidak menyalahgunakan wewenang yang saat ini diemban, fokus terhadap usaha peningkatan kualitas/mutu pendidikan. “Kinerja saudara akan dievaluasi setiap tahunnya meliputi komponen tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga pendidikan. Hasil penilaian kinerja tersebut menjadi bahan pemberhentian penugasan maupun perpanjangan masa tugas”, tandasnya.(Bangun S)

Berita Terkait