JALURNEWS, Anambas – Penemuan 34 kasus aktif HIV di Kabupaten Kepulauan Anambas membuka kotak pandora terkait rumitnya penanganan kesehatan yang bersinggungan langsung dengan ketertiban umum. Mengingat Tempat Hiburan Malam (THM) terindikasi kuat sebagai salah satu klaster utama penyebaran, sorotan tajam publik kini sepenuhnya tertuju pada langkah penertiban di lapangan.
Namun, langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lapangan nyatanya tidak semudah membalikkan telapak tangan akibat terikatnya wewenang hukum regulasi terbaru.
Tangan Terikat Aturan “Delik Aduan”
Dalam wawancara eksklusif di Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Senin (15/6/2026), Kasatpol PP Anambas, Abdul Rasyid, membeberkan realitas hukum yang membatasi ruang gerak instansinya.
Upaya penertiban langsung ke ranah privat, seperti kamar penginapan maupun kos-kosan, kini sangat sulit dilakukan karena terbentur oleh aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Untuk menggerebek kamar-kamar itu sudah tidak boleh. Aturan tersebut merujuk pada KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang terbaru,” tegas Kasatpol PP Anambas, Abdul Rasyid.
Di bawah regulasi tersebut, dugaan pelanggaran kesusilaan di ruang privat murni berstatus sebagai delik aduan. Artinya, aparat penegak Peraturan Daerah tidak memiliki dasar hukum untuk asal melakukan razia ke dalam kamar tanpa adanya laporan formal dari pihak-pihak yang dirugikan secara hukum.
Celah Izin Usaha: Mayoritas THM Berstatus “Legal”
Menghadapi keterbatasan penindakan di ranah privat tersebut, Satpol PP menjalankan fungsi pengamanan dan penertiban berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2014. Strategi yang ditempuh adalah memastikan para pemilik usaha, termasuk pengelola kos dan THM, mematuhi regulasi perizinan.
“Penekanan utama bagi kami adalah pada aspek perizinannya. Jika terbukti tidak memiliki izin resmi, tempat usaha tersebut akan langsung kami bubarkan,” tegas Kasatpol PP Anambas, Abdul Rasyid.
Namun ironisnya, penertiban administratif ini menemui tantangan baru. Berdasarkan evaluasi internal pihak Satpol PP saat ini, sebagian besar THM dan warung remang-remang yang beroperasi di Anambas nyatanya telah mengantongi izin resmi.
“Sejauh ini iya, legal semua,” tambah Abdul Rasyid.
Selama izin tersebut berlaku dan tidak secara eksplisit mencantumkan pelanggaran di dokumennya, aparat mengaku tidak bisa sembarangan menindak tempat usaha bersangkutan.
Tantangan Sinkronisasi Pendekatan Lintas Instansi
Lebih jauh, fenomena gunung es kasus HIV ini menyoroti adanya tantangan sinkronisasi regulasi antara kebutuhan operasional keamanan dan protokol kesehatan medis.
Dari kacamata aparat penertiban, Kasatpol PP memiliki pandangan teknis yang berbeda terkait regulasi kerahasiaan data. Menurut pandangannya, kejelasan identifikasi di lapangan sebetulnya sangat diperlukan agar rantai penularan dapat diantisipasi dan diputus lebih cepat.
Namun, keinginan instansi penertiban untuk memetakan oknum pelanggar secara transparan guna mencegah penyebaran virus, pada praktiknya berbenturan kuat dengan Undang-Undang HAM. Selain itu, protokol dari Dinas Kesehatan mensyaratkan kerahasiaan data, guna melindungi privasi penderita agar mereka tidak mengalami diskriminasi yang berujung pada penolakan pengobatan.
Satpol PP Pilih Sikap Koperatif, Tunggu Komando Dinkes
Menyadari bahwa penanganan HIV bersinggungan langsung dengan ranah medis, Satpol PP Anambas memilih langkah koperatif dan menghindari tindakan represif sepihak yang dikhawatirkan dapat memperkeruh suasana.
Abdul Rasyid menekankan bahwa inisiatif dan kepemimpinan dalam pembentukan tim lintas sektoral untuk menangani isu ini harus datang dari Dinas Kesehatan sebagai pihak yang berwenang. Meski demikian, ia memastikan bahwa personel Satpol PP siap siaga mendampingi petugas kesehatan jika sewaktu-waktu diminta untuk turun melakukan screening secara sukarela di lokasi berisiko.
“Kita harus duduk bersama untuk menciptakan situasi Anambas yang kondusif. Satpol PP tidak boleh bertindak berlebihan. Artinya, musyawarah mufakat harus dikedepankan, dan menuntut komitmen dari semua instansi untuk saling menjaga,” pungkas Kasatpol PP Anambas, Abdul Rasyid.
Penulis: Latif Sabrian



