JALURNEWS, Anambas – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas terus berupaya mencari jalan keluar di tengah kondisi daya beli masyarakat yang menurun dan adanya inflasi nasional. Salah satu langkah konkret yang sedang dikaji adalah strategi optimalisasi PAD Anambas (Pendapatan Asli Daerah). Langkah ini berfokus pada dua hal utama, yaitu evaluasi retribusi daerah dan efisiensi biaya pemeliharaan aset.
Staf Ahli bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Kepulauan Anambas, Madison, menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tidak hanya berupaya mencari sumber pendapatan baru. Lebih dari itu, pemerintah daerah juga harus cermat mengelola potensi yang sudah ada.
Strategi Optimalisasi PAD Anambas Melalui Evaluasi Retribusi
Menurut Madison, sektor retribusi yang selama ini berjalan seperti pajak parkir, restoran, dan karcis pelabuhan masih menghasilkan nominal yang relatif kecil. Oleh karena itu, evaluasi regulasi menjadi sangat penting.
“Terkait retribusi dan pajak, tentu kita harus melakukan penyesuaian melalui proses evaluasi. Kita ingin meningkatkan PAD dengan melihat potensi unggulan kita, seperti sektor kelautan,” ujar Madison saat ditemui di Kantor Bupati Anambas.
Namun, pemerintah daerah kerap terbentur oleh regulasi nasional yang sifatnya baku. Sebagai solusi, Pemkab Anambas berencana memohon pendelegasian wewenang dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU). Dengan demikian, daerah memiliki celah legal untuk mengelola potensi retribusi yang sebelumnya berada di luar kewenangan kabupaten.
Efisiensi Pemeliharaan dan Lelang Aset yang Rusak
Selain retribusi, kunci penting dalam optimalisasi PAD Anambas adalah melakukan efisiensi besar-besaran, terutama pada aset daerah. Madison menyoroti banyaknya aset lama yang nilai bukunya masih tinggi, padahal wujud fisiknya sudah rusak parah.
Sebagai contoh, ada kendaraan dinas yang wujudnya tinggal rangka, tetapi di pembukuan masih tercatat dengan harga beli puluhan tahun lalu. Jika aset seperti ini terus dipertahankan, pemerintah justru akan terbebani oleh biaya pemeliharaan yang sangat besar.
“Peningkatan PAD dalam kondisi saat ini bukan sekadar menambah sumber baru, tetapi juga mengelola apa yang sudah ada. Mengurangi biaya pemeliharaan adalah bentuk penghematan yang nyata,” tambah Madison.
Saat ini, Pemkab Anambas telah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mendata seluruh aset di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Aset-aset yang dinilai sudah habis masa pakainya dan membebani APBD akan segera dihapuskan dari daftar, dimusnahkan, atau dilelang. Hasil dari lelang aset inilah yang nantinya akan langsung masuk sebagai tambahan riil untuk PAD Anambas.
Status Aset Pemekaran dari Kabupaten Natuna
Dalam proses pendataan aset ini, muncul juga pertanyaan mengenai status aset peninggalan kabupaten induk, yakni Kabupaten Natuna. Madison mengonfirmasi bahwa secara otomatis sejak pemekaran wilayah, sebagian besar aset daerah telah diserahkan dan sah menjadi milik Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sementara itu, untuk aset milik instansi vertikal atau aset pemerintah provinsi, pencatatannya harus menunggu proses hibah. Salah satu contoh suksesnya adalah Pelabuhan Matak (Roro) yang kini sudah resmi dihibahkan ke kabupaten dan tercatat sebagai aset daerah.
Dengan langkah evaluasi retribusi dan pemutihan aset ini, pemerintah berharap optimalisasi PAD Anambas dapat segera terealisasi untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah di masa mendatang.



