JALUR NEWS, Anambas – Kesalahpahaman publik terkait fungsi pengawasan pers kerap berujung pada ujaran kebencian di media sosial. Hal ini terjadi setelah akun Facebook Ory Jone menyebut wartawan sebagai penjilat dan menggunakan istilah watchdog secara keliru. Menghadapi situasi tersebut, insan media Kabupaten Kepulauan Anambas memilih langkah elegan pada Senin 27 April 2026. Mereka mendatangi Polres Kepulauan Anambas bukan sekadar untuk memenjarakan pelaku. Langkah hukum ini sengaja diambil sebagai upaya pencerahan agar ruang digital menjadi tempat berdiskusi yang sehat.
Istilah watchdog dalam ilmu komunikasi sebenarnya merujuk pada peran mulia jurnalis sebagai anjing penjaga kepentingan publik. Sayangnya, pembuat status menafsirkan kata tersebut secara harfiah. Kejadian ini membuka mata kita tentang pentingnya meningkatkan literasi digital masyarakat Anambas secara berkelanjutan. Tengku Azhar hadir mewakili rekan seprofesi untuk meredam polemik ini melalui jalur penegak hukum. Ia membawa sejumlah bukti tangkapan layar agar penyidik bisa mengurai kasus ini dengan objektif.


Meluruskan Kesalahpahaman demi Menjaga Marwah Profesi Wartawan
Pelaporan ini menjadi titik balik bagi perbaikan cara berkomunikasi warga di dunia maya. Para wartawan menegaskan bahwa mereka sangat terbuka terhadap kritik yang membangun. Namun, setiap pendapat harus tetap mengedepankan etika dan fakta yang jelas. Tengku menyampaikan bahwa kebebasan berekspresi di internet terikat oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Kami ingin menunjukkan bahwa profesi jurnalis memiliki perlindungan hukum yang sama seperti profesi lain,” ujar Tengku.
Pendekatan ini diharapkan dapat memutus rantai penyebaran opini tanpa dasar di masa depan. Masyarakat kini diajak untuk lebih bijak dalam menyaring informasi dan memilih kosa kata. Pihak kepolisian juga memiliki ruang untuk memberikan mediasi edukatif kepada pemilik akun tersebut. Kolaborasi antara penegak hukum dan insan pers akan menciptakan ekosistem informasi daerah yang lebih beradab. “Biarkan penyidik bekerja. Setiap warga negara berhak mengkritik pers, dan pers juga berhak mendapat perlindungan hukum,” pungkas Tengku menutup penjelasannya.



