JALURNEWS.COM, Batam – Polsek Nongsa berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Curas (Jambret Spesialis Gelang). Polisi mengamankan pelaku Tindak Pidana Curas seorang laki-laki dewasa dengan inisial MA.
“Berawal pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2020 Sekira Pukul 16.00 WIB tersangka sedang dalam perjalanan dari arah pasiran menuju ke arah bundaran SMA 3 Batam,” ujar Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra Hari di dampingi oleh Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia, Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Sofyan saat gelar konferensi pers, Kamis(03/11/2020).
Lanjutnya, ketika tersangka sedang di Jalan Dang Merdu depan Mega Techno City (MTC) tersangka melihat seorang anak laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan ibu yang juga menuju kearah bundaran SMA Negeri 3 Batam.

