JALURNEWS.COM, Batam – BNNP Kepri musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 36.651,42 gram dari 2 (dua) laporan kasus dengan 4 (empat) orang tersangka.
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, pemusnahan barang bukti ini atas dua laporan kasus yang diterima.
“Kasus yang pertama, pada Selasa (10/11/2020) petugas melakukan penangkapan terhadap seorang nelayan berinisial S (49) dan seorang buruh bangunan berinisial A (46) di Batu Besar Nongsa,” ujar Kepala BNNP Kepri didampingi oleh Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Arief Bastari pada Rabu (25/11/2020).