JALURNEWS.COM, Lampung Selatan – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda melaksanakan Rapid Test, di Taman Kunjungan Lapas Kalianda, Selasa (10/11/2020).
Rapid test melibatkan seluruh pegawai dan WBP Lapas Kalianda, yang dilaksanakan oleh Dokter Lapas Kalianda dan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Lampung Selatan.
Proses Rapid test dilakukan dengan mengambil sampel darah satu persatu peserta, yang dituangkan ke alat Rapid. Sekira 15 menit kemudian, hasil Rapid tes bisa ditentukan, reaktif atau non reaktif.

