Kejutkan Penggemar, Taylor Swift Rilis The Lakes
JALURNEWS.COM, Jakarta – Musisi Taylor Swift merayakan satu tahun albumnya “Folklore” yang menjuarai beberapa penghargaan termasuk dalam Grammy Awards dengan merilis versi alternatif dari lagu bonus “The Lakes”.
Lagu yang diibaratkannya sebagai medium untuk melarikan diri dari kenyataan di masa sulit itu, menjadi bentuk apresiasi Taylor kepada para penggemarnya.
“Untuk mengucapkan terima kasih atas semua yang telah kalian lakukan untuk membuat album ini terasa apa adanya, saya ingin memberi Anda versi asli ‘The Lakes’,” kata Taylor dikutip dari Hollywood Reporter, Minggu 25/7/2021
Ini Daftar Pejabat Yang Dilantik Bupati Anambas Tahun 2022
JALURNEWS.COM, Anambas – (sambungan dari berita) 92. NAWARLIS, A.Md; Sebagai Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan…
Genap Berusia 513 Tahun, Deretan Kegiatan Siap Rayakan Hari Jadi Bengkalis 2025
JALURNEWS.COM, Bengkalis – Bengkalis genap berusia 513 tahun. Berbagai agenda telah dirancang guna merayakan…
Dari Pencak Silat Hingga Bulu Tangkis, Roby: Bintan Bangga Pada Kalian
JALURNEWS.COM, BINTAN – Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan menyaksikan pertandingan semi final Popda Kepri…
Kapolres Bintan Ikuti Upacara Peringatan Hari lahir Pancasila tahun 2022 Secara Virtual
JALURNEWS.COM, Bintan – Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. Waka Polres…
Pegawai Lapas Perempuan Batam Gelar Kegiatan Bakti Sosial “Kumham Peduli, Kumham Berbagi”...
JALURNEWS.COM, Batam – Kegiatan Bakti Sosial “Kumham Peduli, Kumham Berbagi” JILID II oleh Pegawai…
Tembakau Ilegal Ditertibkan BC Batam
JALURNEWS.COM-Batam: OPERASI Patuh Ampadan I di wilayah pengawasan Bea dan Cukai digelar guna meningkatkan…
Gubernur Ansar Lantik Ketua Baznas Kepri
JALURNEWS.COM, Tanjungpinang – Gubernur H. Ansar Ahmad melantik Ketua dan Wakil Ketua Badan Amil…
4 Orang Penyebar Ujaran Kebencian Terhadap Menkopolhukam Dibekuk Ditreskrimsus Polda Jatim
JALURNEWS.COM, Jakarta – Direktorat Resesrse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus Polda Jatim) membekuk 4 (Empat) orang tersangka yang mengancam Menkopolhukam, Prof Mahfud MD. Ancaman yang ditujukan kepada Prof. Mahfud MD ini tersebar di Media Sosial grup-grup WhatsApp maupun Youtube. Dimana dalam konten yang diunggah oleh tersangka ini berisi tentang ancaman dan kebencian.
Dalam video yang diunggah oleh tersangka di youtube, tersangka ini mengancam akan membunuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Mahfud MD. Sehingga polisi dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap konten yang ada di youtube dengan nama akunnya “Pasuruan Amazing” tersebut dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku.
Saat ini empat orang pelaku yang sudah diamankan oleh polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Sementara itu dari hasil intrograsi yang dilakukan oleh penyidik, bahwa empat orang ini adalah simpatisan HRS.
Menpora Launching PON XXI/2024 Aceh-Sumut, Edy Rahmayadi Ajak SeluruhRakyat Sumut Jadi Tuan...
JALURNEWS.COM, DELISERDANG – Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI/2024 Aceh-Sumatera Utara (Sumut) resmi diluncurkan. Ditandai…
Pemuda Tanjung Uban Bantah akan Menggulingkan Kepala UPP Syahbandar Bintan
JALURNEWS.COM, Batam – Salah seorang pemuda Tanjung Uban yang juga Penasehat Dewan Pimpinan Cabang…
Datangi Polda Metro Jaya, Guru Besar IPB Bersama FKMTI Laporkan Kasus Mafia...
JALURNEWS.COM, Jakarta – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Ing Mokoginta bersama sejumlah…
Anggota DPRD Bengkalis Hadiri Acara Pelepasan Murid Madrasah, Ini Ucapan Kades Sekodi
JALURNEWS.COM, BENGKALIS – Anggota DPRD Bengkalis H. Arianto menghadiri acara pelepasan anak pendidikan pertama…
Musrenbang Lubuk Baja, Tokoh Masyarakat Akui Kepiawaian Wali Kota Rudi Bangun Batam
JALURNEWS.COM, BATAM – Seakan tak kenal lelah, Wali Kota Batam Haji Muhammad Rudi terus…
Johnny G. Plate: PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia Menunggak Pembayaran Biaya Hak Penggunaan...
JALURNEWS.COM, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia menunggak pembayaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio pada rentang 450—457,5 MHz berpasangan dengan 460—467,5 MHz selama 2 tahun.
“PT STI hingga saat ini memperlihatkan niat yang perlu dipertanyakan karena belum melaksanakan pembayaran BHP IPFR pada tahun keempat (2019) dan tahun kelima (2020) namun tetap mempergunakan secara komersial spektrum frekuensi radio pada pita 450 MHz. Hal ini tentu berdampak pada penerimaan negara,” kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa pagi 20/4/2021
PT STI merupakan pemegang izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi 450 MHz berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1660 Tahun 2016 tertanggal 20 September 2016.