JALURNEWS.COM, Mesuji, Lampung – Adanya kejadian pembunuhan menggunakan senjata api belakangan ini Sertu Roy Martin, Anggota Koramil 426-01 Mesuji, Kodim 0426 Tulang Bawang ingatkan masyarakat untuk tidak memiliki senjata api rakitan, Selasa (29/12/2020).
Selaku Babinsa Desa Mekar Sari Kecamatan Tanjung Raya Mesuji sertu Roy martin mengatakan jika memiliki senjata api secara ilegal bisa dijerat Undang Undang darurat dengan ancaman penjara minimal 20 tahun.