JALURNEWS.COM, Jakarta – PT Maybank Indonesia Tbk. menyatakan sedang menjajaki beberapa opsi tata cara terkait proses penggantian dana nasabahnya yang merupakan atlet e-sport Winda Lunardi senilai Rp22 miliar.
Juru Bicara Maybank Indonesia Tommy Hersyaputera mengatakan salah satu upaya yang dilakukan adalah mediasi yang didukung oleh Departemen Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maybank pun memastikan tidak pernah berencana untuk menunda penggantian dana nasabah yang terdampak.
“Namun, terdapat beberapa hal yang perlu melalui proses investigasi secara menyeluruh,” katanya kepada, seperti dirilis, Bisnis, Minggu (15/11/2020).