JALURNEWS.COM, Natuna – Sebanyak 44 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) terjaring dalam Operasi yustisi gabungan TNI/Polri, Satpol PP, jajaran Dinkes, Dishub dan OKP Pemuda Pancasila, digelar di Jalan Pramuka depan Bank BPR Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. Kamis (05/11/2020) pukul 10.15 Wib.
Jenis pelanggaran yang terbanyak dilakukan adalah tak mengenakan masker tapi disimpan dalam saku sebanyak 38 orang diberikan teguran lisan, dan 6 orang lainya sama sekali tidak memakai masker diberikan teguran tertulis.
Operasi yustisi ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan.