JALURNEWS.COM, Batam – Ditpolairud Polda Kepri berhasil ungkap kasus tentang tindak pidana kapal belayar tanpa dilengkapi surat persetujuan berlayar dan membawa keluar barang ilegal jenis rokok dan minuman dari Kota Batam tanpa dilengkapi dengan dokumen Kepabeanan, Selasa (9/2/2021).
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom, Rabu (10/2/2021).
“Penangkapan berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat pada hari Senin tanggal 8 Februari 2021 sekira pukul 16.00 WIB bahwa ada kapal KM Carolina asal dari Dapur 12, Kota Batam bahwa di lokasi tersebut selalu ada penyeludupan barang- barang berupa rokok dan minuman illegal,” ucap Kabid Humas Polda Kepri.