JALURNEWS.COM, Batam – Polsek Nongsa berhasil mengamankan 4 pelaku dengan inisial AT (40 Tahun), KP (40 Tahun), EJ (37 Tahun), AY (31 Tahun) yang bersama-sama melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan kepada korban inisial BS (22 Tahun).
Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra Hari, didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa dan Kasubbag Humas Polresta Barelang mengatakan kejadian tersebut terjadi di Perumahan Taman Yasmin Batu Besar Kec. Nongsa Kota Batam.
“Berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 sekira pukul 16.05 WIB saat korban sedang berada di kamar, ketika itu korban mendengar ada suara dari garasi mobil rumah kosnya, mendengar suara tersebut korban langsung keluar dan melihat dua orang laki-laki sedang mengangkat/memasuki mesin Genset miliknya ke dalam jok belakang mobil Toyota Agya warna merah milik pelaku,” ujar I Made di Halaman Mako Polsek Nongsa, Rabu (16/12/2020).