Tak Ikuti Protokol Kesehatan, 45 Orang Warga Kabanjahe Diberi Sanksi Push Up

Editor: Ara Cantika

JALURNEWS.COM, Karo – Untuk menekan dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di Tanah Karo. Tim gabungan TNI/Polri melakukan operasi yustisi demi meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan (Prokes), Kamis (26/11/2020) di Jalan Veteran Kabanjahe.

Pada Operasi yustisi ini, masih ditemukan masyarakat yang melanggar aturan, bahkan terkesan sepele dengan penyebaran virus mematikan yang sedang gencar-gencarnya mewabah.

“Masih banyak warga yang melanggar, mereka tidak memakai masker. Nah, pada operasi ini, kita memberikan sanksi dengan menyanyikan lagu Garuda Pancasila dan push-up,” ujar Pengendali Operasi Yustisi Polres Tanah Karo, Iptu Edi Erwanto didampingi personil Kodim 0205/TK.

Menurutnya, jika masyarakat tidak patuh mengikuti petunjuk dari pemerintah seperti yang tertuang pada Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 tahun 2020 tentang protokol kesehatan (prokes). Petugas akan bertindak tegas, dengan memberikan sanksi ringan.

“Kita wajib berikan sanksi, apalagi Kabupaten Karo masih masuk zona merah Covid-19. Tadi ada sekitar 45 orang warga yang diberi sanksi, ” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, bukan tidak sering, pemerintah dan petugas selalu menghimbau agar mematuhi prokes guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ditengah masyarakat.

“Setidaknya, jika beraktifitas diluar rumah harus pakai masker demi kesehatan bersama. Operasi ini juga tidak hanya menyasar warga atau individu. Tempat usahapun, nantinya akan kita sasar,” tutupnya disela-sela kegiatan.

Penulis: Anita Theresia Manua

Berita Terkait