Bupati Asahan Batal Divaksin, Forkopimda Laksanakan Pencanangan Vaksinasi Covid-19

Editor: Nike
Bupati Asahan, H.Surya BSc tengah dalam pemeriksaan kesehatan ketika akan divaksin

JALURNEWS.COM, Asahan – Bupati Asahan H. Surya Bsc, dan Forkopimda lakukan pencanangan vaksinasi Covid-19 di Asahan. Pelaksanaan pencanangan vaksinasi Covid-19 tersebut dilakukan di Pendopo rumah dinas Bupati Asahan,Rabu (10/2-2021).

Bupati Asahan menegaskan pelaksanaan vaksinasi covid-19 bertujuan untuk meningkatkan imunitas. Selain itu, juga mendukung percepatan pelaksanaan vaksinasi covid 19 dan memotivasi seluruh lapisan masyarakat.

“Vaksinasi covid-19 bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan covid-19. Menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat covid-19,” ujar Surya.

Selain itu juga untuk mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd imunity) dan melindungi masyarakat dari Covid-19. Hal itu agar masyarakat tetap produktif secara sosial dan ekonomi.

Sementara itu, pelaksanaan vaksinasi tersebut dimulai dari tahap registrasi dan verifikasi. Setelah itu tim medis akan mengidentifikasi kesehatan calon penerima vaksin yang ada.

Pemeriksaan kesehatan dilakukan seperti mengukur suhu tubuh dan tekanan darah. Kemudian hasil tersebut akan diinput ke aplikasi online primary care bpjs kesehatan.

Dari pemeriksaan tersebut diketahui apakah bisa direkomendasikan untuk menerima vaksin, ditunda, atau tidak direkomendasikan. Setelah divaksin, penerima akan diobservasi selama 30 menit untuk melihat kondisi kesehatan.

Vaksinasi di kabupaten Asahan akan dilakukan secara 2 tahap, yaitu tahap pertama dan kedua. Usai dilakukan tahap pertama,akan dilakukan tahap kedua selama 14 hari mendatang untuk menerima vaksin.

Bupati Batal Divaksin

Sementara itu, Bupati Asahan, H.Surya BSc batal divaksin karena faktor usia. Saat diindentifikasi dirinya belum memenuhi syarat dari segi usia penerima vaksin.

Awalnya, Bupati Asahan melewati beberapa tahap screning dan validasi. Tim medis dari Dinas Kesehatan dan RSUD HAMS Kisaran menyatakan kondisi Bupati Asahan dalam keadaan sehat.

Selain itu, tekanan darahnya normal ketika dilakukan pemeriksaan tahap awal. Akan tetapi, belum memenuhi syarat dari segi usia ketika diindentifikasi.

Syarat mutlak tersebut mengacu pada keputusan dirjen Kemenkes nomor HK 02.02/4/1/2021 tentang juknis vaksinasi. Bahwa vaksin sinovac masih diberikan ke usia 18-59 tahun.

Sementara untuk usia diatas 59 tahun belum diperbolehkan. Sedangkan, Bupati Asahan sudah berusia 65 tahun. Untuk sementara masih menunggu kebijakan apakah kajian vaksin sinovac boleh diberikan atau tidak pada usia tersebut.

Penulis: Arnes Arbain

Berita Terkait